KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK

PERTANYAAN

Rasa tidak puas akan produk/jasa yang ditawarkan oleh PUJK kerap dialami konsumen. Konsumen dapat mengadukan keluhan pada PUJK, namun dalam hal solusi yang ditawarkan PUJK tidak menyelesaikan keluhan, tentu dapat menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, jika PUJK tidak mampu memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi, ke mana konsumen dapat menyampaikan permohonan sengketa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, jika tidak mendapat tanggapan atau tidak menemukan penyelesaian atau kesepakatan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), konsumen bisa menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”). Apa yang dimaksud dengan LAPS SJK?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, sebaiknya perlu dipahami terlebih dahulu pengertian Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), konsumen, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).

    KLINIK TERKAIT

    Peran Konsiliator dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa

    Peran Konsiliator dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa

     

    Pengertian PUJK dan Konsumen

    PUJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, yang dimaksud konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK.[2]

     

    Layanan Pengaduan PUJK

    Menyambung pertanyaan Anda, konsumen kerap kali merasa tidak puas terhadap produk/jasa yang ditawarkan PUJK, hal ini mengakibatkan konsumen menyampaikan keluhan atau pengaduan ke PUJK.

    Adapun ketentuan pengaduan ke PUJK dapat Anda lihat dalam Bagian III: Layanan Pengaduan SE OJK 17/2018, yang mana pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan konsumen baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.

     

    Penyelesaian Sengketa via LAPS SJK

    Selanjutnya, ketentuan LAPS SJK sejatinya telah diatur ke dalam POJK 61/2020 dan berikut ini pengertian LAPS SJK dalam Pasal 1 angka 1 yang selengkapnya berbunyi:

    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.

    Dikutip dari laman LAPS SJK, LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021.

    Masih bersumber dari laman yang sama, LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang fintech.

    LAPS SJK memiliki dua cara penyelesaian sengketa, yakni melalui mediasi dan arbirase.[3] Selain itu, berdasarkan Peraturan LAPS SJK 03/2021, lembaga tersebut juga memberikan alternatif lain penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai pendapat mengikat dengan cara pemberian pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu beda pendapat sesuai dengan peraturan dan acara ini.

    Patut dicatat pula, LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat menangani sengketa dengan kriteria:[4]

    1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
    2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
    3. Sengketa bersifat keperdataan.

    Dari penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, jika pengaduan konsumen kepada PUJK tidak mendapat tanggapan atau tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa bisa berlanjut melalui LAPS SJK.

    Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK melalui:

    1. Mengirim e-mail ke [email protected]
    2. Menghubungi 021-2527700 atau WA 0811-9051-651
    3. Mengajukan permohonan via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan mengakses laman kontak157.ojk.go.id.

    Baca juga: Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
    2. Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor PER-03/LAPS-SJK/I/2021 tentang Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat;
    3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

     

    Referensi:

    LAPS SJK, yang diakses pada 25 Mei 2022, pukul 16.00 WIB.


    [1] Bagian I angka 1 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (“SE OJK 17/2018”)

    [2] Bagian I angka 2 SE OJK 17/2018

    [3] Pasal 8 ayat (3) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”)

    [4] Pasal 32 ayat (1) POJK 61/2020

    Tags

    alternatif penyelesaian sengketa
    laps

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!