Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Jika A dan B punya perjanjian bisnis yang jika terjadi sengketa pada isinya ada klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase (juga telah menunjuk arbiternya). Tetapi A meninggal dunia 1 tahun sejak perjanjian berlangsung. Dan di tahun kedua timbul sengketa. Saya sebagai anak A apakah bisa tetap menyelesaikan sengketa melalui arbitrase? Soalnya Pihak B bersikukuh ingin menggugat melalui jalur acara/pengadilan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meninggalnya salah satu pihak tidak membatalkan perjanjian/klausula arbitrase. Sehingga Anda tetap berhak untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak B melalui arbitrase.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada pertanyaan Anda, A dan B telah menyetujui bahwa jika terjadi sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase. Pada dasarnya hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
     
    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[1]
     
    Perlu Anda pahami bahwa persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.[2]
     
    Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.[3]
     
    A dan B telah sepakat agar penyelesaian sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase. Jika timbul situasi sengketa dikemudian hari, maka arbiter berwenang menenetukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak
    diatur dalam perjanjian mereka.[4]
     
    Arbiter berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 30/1999 didefinisikan sebagai berikut:
     
    Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
     
    Namun sebelumnya jika terjadi sengketa, Anda sebagai pemohon dapat memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku.[5]
     
    Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase memuat dengan jelas:[6]
    1. nama dan alamat para pihak;
    2. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
    3. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
    4. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
    5. cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
    6. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
     
    Dalam kasus Anda, ketika A meninggal dunia, Anda sebagai anak tetap bisa menggunakan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa terhadap B dengan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 30/1999 berikut:
     
    Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tsb di bawah ini:
    1. meninggalnya salah satu pihak;
    2. bangkrutnya salah satu pihak;
    3. novasi;
    4. insolvensi salah satu pihak;
    5. pewarisan;
    6. berlakunya syarat2 hapusnya perikatan pokok;
    7. bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialih tugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb; atau
    8. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
     
    Dari alasan ini berarti Anda tetap berhak untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak B melalui arbitrase.
     
    Bagaimana dengan B yang tetap ingin menggunakan jalur Pengadilan Negeri? Hal tersebut nyatanya ditiadakan oleh Pasal 11 ayat (1) UU 30/1999 yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
     
    Sehingga Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam UU 30/1999.[7]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 30/1999
    [2] Pasal 4 ayat (2) UU 30/1999
    [3] Pasal 1 angka 3 UU 30/1999
    [4] Pasal 4 ayat (1) UU 30/1999
    [5] Pasal 8 ayat (1) UU 30/1999
    [6] Pasal 8 ayat (2) UU 30/1999
    [7] Pasal 11 ayat (2) UU 30/1999

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!