Seorang kepala daerah diberikan fasilitas seperti rumah dinas. Berapa jumlah rumah dinas yang diberikan? Di daerah saya kepala daerahnya diberikan dua rumah dinas karena ukurannya kecil. Rumah dinas satunya lagi ditempati oleh familinya, bolehkah hal tersebut? Bukannya rumah dinas seharusnya ditempati untuk menunjang pekerjaan dan tugas sebagai kepala daerah?
Jumlah rumah jabatan yang diberikan kepada kepala daerah adalah 1 (satu) buah rumah beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Fasilitas rumah jabatan yang ditempati oleh kepala daerah sebagai pejabat negara merupakan rumah negara. Hal ini karena rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.[1] Rumah dinas yang Anda sebutkan merupakan bagian dari kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya.
1.Gaji dan Tunjangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari:[2]
a.gaji pokok,
b.tunjangan jabatan, dan
c.tunjangan lainnya.
Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[3]
Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.[4]
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.[5]
2.Biaya Sarana dan Prasarana (Rumah Jabatan)
Menyorot pertanyaan Anda, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatanbeserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.[6]
Yang dimaksud dengan biaya pemeliharaan rumah jabatan termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.[7]
Jadi, istilah yang tepat bukanlah rumah dinas, melainkan rumah jabatan. Di samping itu, jumlah rumah jabatan yang diberikan kepada kepala daerah adalah 1 (satu) buah rumah.
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.[8]
Proses penyerahan rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam berita acara serah terima.Yang dimaksud dengan tanpa suatu kewajiban Pemerintah Daerah adalah bahwa pemerintah daerah tidak menanggung segala ikatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan pihak lain sehingga menjadi beban anggaran pemerintah daerah.Serah terima dimaksud selambat-lambatnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.[9]
3.Sarana Mobilitas (Kendaraan Dinas)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.[10]
4.Biaya Operasional
Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:[11]
a.biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c.biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d.biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e.biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
f.biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g.biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
h.biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penyimpangan Pengunian Rumah Jabatan Kepala Daerah
Perlu diketahui, fasilitas rumah jabatan yang ditempati oleh kepala daerah dan wakilnya sebagai pejabat negara merupakan rumah negara. Hal ini karena rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.[12]
Oleh karena itu, rumah jabatan kepala daerah harus dihuni sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah tersebut.
Menjawab pertanyaan Anda, penghunian rumah negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.[13] Pejabat yang dimaksud di sini adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.[14]
Dengan kata lain, rumah tersebut hanya dapat dihuni oleh kepala daerah tersebut dan tidak bisa dihuni oleh orang lain. Jika dihuni oleh orang lain, berarti itu merupakan suatu penyimpangan.
Jika ada penyimpangan penghunian Rumah Negara, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.[15]