KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perampasan Aset Travel Umrah Bermasalah untuk Negara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perampasan Aset Travel Umrah Bermasalah untuk Negara

Perampasan Aset Travel Umrah Bermasalah untuk Negara
Zenitha Syafira, S.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Perampasan Aset Travel Umrah Bermasalah untuk Negara

PERTANYAAN

Mengapa aset sebuah perusahaan umrah bermasalah disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke masyarakat yang menderita kerugian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aset perusahaan travel umrah yang bermasalah dapat disita oleh negara selama digunakan dalam proses peradilan. Aset yang disita dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menderita kerugian dengan memerhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Namun apabila “penyitaan” yang Anda maksudkan dilakukan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka “penyitaan” yang dimaksud sejatinya adalah perampasan oleh negara. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP, aset yang telah dirampas memang tidak dapat diberikan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Benda Sitaan Negara
    Sebelumnya, kami turut menyampaikan keprihatinan atas musibah yang dihadapi para korban travel umrah bermasalah yang Anda maksud. Kami harap, masalah tersebut dapat segera memperoleh jalan keluarnya.
     
    Perlu diluruskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Permenkumham 16/2014”), yang dimaksud dengan benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
     
    Sebagai contoh, benda disita untuk keperluan pembuktian, baik pembuktian di tingkat penyidikan dan penuntutan. Dengan demikian, selama benda tersebut masih digunakan untuk keperluan pembuktian dalam proses peradilan, maka secara hukum benda tersebut memang harus berada dalam penguasaan negara dan belum bisa dikembalikan ke masyarakat yang menderita kerugian.
     
    Definisi penyitaan itu sendiri telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
     
    Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
     
    Penyitaan tersebut bersifat sementara. Barang yang berada di bawah penguasaan negara yang disita kemudian akan dikembalikan kepada pemilik barang atau orang yang berhak atas barang tersebut dengan memerhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP:
     
    Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
    1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
    3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
     
    Apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka aset perusahaan umrah yang dimaksud dapat disita oleh negara selama digunakan dalam proses peradilan dan dapat dikembalikan ke masyarakat yang menderita kerugian, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP tersebut.
     
    Barang Rampasan Negara
    Namun demikian, apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan benda-benda yang disita tetap berada dalam penguasaan negara, maka tindakan tersebut lebih tepat disebut sebagai perampasan.
     
    Perampasan untuk negara hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas untuk negara. Adapun dasar hukum yang mengaturnya yaitu Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 46 ayat (2) KUHAP.
     
    Pasal 39 KUHP
    1. Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
    2. Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
    3. Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
     
    Pasal 46 ayat (2) KUHAP
    Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
     
    Barang sitaan tersebut kemudian beralih status menjadi barang rampasan negara. Barang rampasan negara merupakan benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.[1] Dengan demikian, suatu barang dapat dirampas untuk negara apabila barang tersebut sebelumnya merupakan hasil tindak pidana dan sudah pernah disita oleh negara.
     
    Apabila yang Anda maksudkan adalah dirampas untuk negara, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP, barang atau aset perusahaan travel umrah yang Anda maksud itu memang tidak dapat dikembalikan ke masyarakat yang menderita kerugian.
     
    Penentuan apakah aset tersebut dikembalikan atau dirampas untuk negara merupakan wewenangan hakim sepenuhnya, yang didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 16/2014

    Tags

    negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!