Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau
- menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
- pengelolaan usaha debitur; dan
- pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
- utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
- pada saat meninggalnya orang itu, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.
- Pada setiap waktu selama berlangsungnya PKPU tetap, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokatnya, Pengadilan Niaga dapat memasukkan ketentuan yang diperlukan untuk kepentingan kreditur;[13]
- PKPU dapat diakhiri, salah satunya, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokat jika terdapat hal-hal tertentu yang dimaksud Pasal 255 ayat (1) UU 37/2004;
- Debitur melalui advokat setiap waktu dapat memohon agar PKPU dicabut, dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali;[14]
- Debitur dan kreditur yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 hari setelah tanggal pemungutan suara melalui advokatnya dapat meminta kepada Pengadilan Niaga agar berita acara rapat diperbaiki apabila perdamaian oleh hakim pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak;[15]
- Dalam hal adanya pengajuan upaya hukum kasasi terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU, maka advokatlah yang mengajukan upaya hukum tersebut.[16]
KLINIK TERBARU
Bolehkah Karyawan Di-PHK karena Tidak Mempunyai Ijazah?
Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?
Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik
Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?
Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!