KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peran Konsiliator dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Peran Konsiliator dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peran Konsiliator dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peran Konsiliator dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa

PERTANYAAN

Apa itu konsiliator? Apa syarat menjadi konsiliator dan apa peran konsiliator?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu Anda pahami terlebih dahulu, konsiliasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Adapun pdihak yang berperan penting dalam konsiliasi adalah konsiliator. Apa saja syarat menjadi konsiliator dan apa peran konsiliator?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai apa itu konsiliator, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai konsiliasi itu sendiri.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu Mediator dan Tugas-tugasnya

    Apa Itu Mediator dan Tugas-tugasnya

     

    Konsiliasi

    Dalam UU 30/1999 secara umum mendefinisikan konsiliasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak dan dilakukan di luar pengadilan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara itu, UU PPHI mendefinisikan konsiliasi adalah salah satu upaya untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.[2]

    Konsiliasi dilaksanakan melalui musyawarah. Hal ini agar para pihak dapat menyuarakan keinginannya, menemukan titik tengah, hingga akhirnya memperoleh kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa.[3]

     

    Peran Konsiliator dan Contoh Konsiliasi

    Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, terdapat pihak ketiga yang terlibat dalam konsiliasi yaitu konsiliator. Adapun peran pihak ketiga ini berbeda dengan pihak ketiga dalam mediasi, karena konsiliator bersifat lebih aktif dibandingkan dengan mediator.[4]

    Peran konsiliator tidak hanya sebagai fasilitator, seperti mediator, namun juga bertugas untuk menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran-saran yang meliputi keuntungan dan kerugian dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa.[5]

    Salah satu contoh konsiliasi di Indonesia dapat dilihat dalam UU 2/2004, yang disebut sebagai konsiliasi hubungan industrial.

    Pasal 1 angka 14 UU 2/2004 sebagaimana kami kutip sebelumnya telah menjelaskan apa itu konsiliator hubungan industrial sebagai berikut:

    Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    Berikutnya, syarat menjadi konsiliator hubungan industrial adalah:[6]

    1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
    2. warga negara Indonesia (WNI);      
    3. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;
    4. pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S1);
    5. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
    6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
    7. memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 tahun;
    8. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
    9. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

    Jika konsiliasi mencapai kesepakatan, maka akan dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.[7] Sebaliknya, jika kesepakatan tidak tercapai, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui konsoliasi.[8]

    Apabila salah satu atau para pihak menolak anjuran tertulis, maka salah satu atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.[9]

    Baca juga: Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015.

     

    Referensi:

    Endrik Safudin. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018.


    [1] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    [2] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [3] Pasal 1 angka 13 UU PPHI

    [4] Endrik Safudin. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018, hal. 60

    [5] Endrik Safudin. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018, hal. 63

    [6] Pasal 19 ayat (1) UU PPHI

    [7] Pasal 23 ayat (1) UU PPHI

    [8] Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015

    [9] Pasal 24 ayat (1) UU PPHI

    Tags

    alternatif penyelesaian sengketa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!