KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peran Masyarakat dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Peran Masyarakat dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peran Masyarakat dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peran Masyarakat dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERTANYAAN

Menurut aturan, apakah laporan tentang tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dapat dilaporkan langsung oleh Ormas kepada Kejaksaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa laporan tentang tindak pidana perdagangan orang (“TPPO”) yang dimaksud adalah ditujukan kepada penyelidik atau penyidik, bukan kepada Kejaksaan.
     
    Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dipahami bahwa peran serta masyarakat yang tergabung dalam sebuah organisasi kemasyarakatan, dapat diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, dalam hal ini adalah penyelidik atau penyidik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa laporan tentang tindak pidana perdagangan orang (“TPPO”) yang dimaksud adalah ditujukan kepada penyelidik atau penyidik, bukan kepada Kejaksaan.
     
    Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dipahami bahwa peran serta masyarakat yang tergabung dalam sebuah organisasi kemasyarakatan, dapat diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, dalam hal ini adalah penyelidik atau penyidik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perdagangan Orang
    Pertama-tama perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perdagangan orang, definisinya tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU 21/2007”):
     
    Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
     
    Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang (“TPPO”) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU 21/2007.[1]
     
    Perlu diketahui bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara TPPO, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU 21/2007.[2] Hukum acara pidana yang berlaku sampai saat ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Apakah Ormas Dapat Melaporkan TPPO?
    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.[3]
     
    Organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (“Perppu 2/2017”) yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[4]
     
    Dalam UU 21/2007, memang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai apakah Ormas dapat langsung memberikan laporan mengenai adanya TPPO. Tetapi jika melihat ketentuan dalam Pasal 60 UU 21/2007, dijelaskan sebagai berikut:
     
    1. Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
    2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
     
    Jadi dalam rangka peran serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, ormas dapat melaporkan adanya tindak pindana (termasuk TPPO). Bahkan menurut Pasal 33 UU 21/2007 menjamin hak pelapor, yakni:
     
    1. Dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
    2. Dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan
     
    Tetapi, perlu juga diingat bahwa peran serta masyarakat tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
     
    Jadi dapat dipahami bahwa peran serta masyarakat yang tergabung dalam sebuah Ormas, dapat diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib.
     
    Siapakah yang dimaksud dengan pihak yang berwajib tersebut?
     
    Pihak yang Berwenang Menerima Laporan atau Pengaduan Tindak Pidana
    Pihak yang berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana adalah penyelidik dan penyidik.[6]
     
    Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.[7]
     
    Sedangkan penyidik adalah:[8]
    1. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
    2. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
     
    Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa yang dapat menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana adalah penyelidik dan penyidik.
     
    Apakah laporan tentang adanya dugaan tindak pidana (TPPO) dapat dilaporkan juga kepada kejaksaan?
     
    Tugas dan Wewenang Kejaksaan
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu ketahui tugas dan kewenangan kejaksaan. Dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
    1. melakukan penuntutan;
    2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
    4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
    5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
     
    Berdasarkan hal tersebut, tidak diatur bahwa jaksa dapat menerima laporan tentang adanya tindak pidana, terlebih lagi langsung dari Ormas.
     
    Jadi dapat dipahami bahwa peran serta masyarakat yang tergabung dalam sebuah Ormas, dapat diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, dalam hal ini adalah penyelidik atau penyidik bukan pihak kejaksaan, karena selah satu kewenangan kejaksaan adalah melakukan penuntutan terhadap orang yang melakukan tindak pidana bukan menerima laporan tentang adanya tindak pidana.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 21/2007
    [2] Pasal 28 UU 21/2007
    [3] Pasal 1 angka 24 KUHAP
    [4] Pasal 1 angka 1 Perppu 2/2017
    [5] Pasal 63 UU 21/2007
    [6] Pasal 5 ayat (1) huruf a ke-1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP
    [7] Pasal 4 KUHAP
    [8] Pasal 6 ayat (1) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!