Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, Mana yang Lebih Tinggi?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, Mana yang Lebih Tinggi?

Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, Mana yang Lebih Tinggi?
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, Mana yang Lebih Tinggi?

PERTANYAAN

Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan peraturan menteri dan peraturan gubernur? Mana yang lebih tinggi dan bagaimana implementasi keduanya saat ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan menteri dan peraturan gubernur adalah peraturan delegasi atau peraturan yang lahir ketika memperoleh perintah pembentukan dari peraturan di atasnya.  Misalnya, peraturan menteri lahir karena perintah dari peraturan presiden yang menghendaki adanya peraturan menteri untuk menjabarkan peraturan presiden.

    Kemudian, antara peraturan menteri dan peraturan gubernur, manakah yang lebih tinggi? Bagaimana implementasi keduanya sekarang ini?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Faktor-faktor Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur

    Keberadaan peraturan menteri dan peraturan gubernur dapat merujuk dari Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Lembaga Negara yang Punya Kekuasaan Yudikatif Menguji Perda

    Lembaga Negara yang Punya Kekuasaan Yudikatif Menguji Perda

    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

    Merujuk bunyi pasal tersebut di atas, peraturan menteri dan peraturan gubernur termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Karena menteri dan gubernur disebut dalam pasal tersebut sebagai lembaga yang dapat menetapkan peraturan perundang-undangan. Walaupun peraturan menteri dan peraturan gubernur tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditulis pada Pasal 7 UU 12/2011.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Keberadaan peraturan menteri dan peraturan gubernur makin kuat dianggap sebagai peraturan perundang-undangan apabila merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011. Sebab menurut pasal tersebut, keduanya diakui keberadaannya serta mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

    Khusus untuk peraturan menteri dijelaskan lebih lanjut maknanya dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yaitu sebagai berikut:

    Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

    Sedangkan untuk peraturan gubernur sendiri dijelaskan sebagai contoh dari peraturan kepala daerah (“perkada”), yakni peraturan di tingkat daerah yang dibentuk oleh gubernur.[1] Lebih lanjut, perkada yang salah satunya peraturan gubernur ini semata-mata dibentuk untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan.[2]

    Secara teori, pembentukan peraturan menteri dan peraturan gubernur memiliki kesamaan, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk dari kewenangan delegasi. Artinya, kedua peraturan ini hanya dapat dibentuk bila mendapatkan pelimpahan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Peraturan menteri dibentuk apabila mendapatkan perintah dari undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sedangkan peraturan gubernur hanya dapat dibentuk apabila diberikan pelimpahan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dari peraturan daerah provinsi.

    Jadi, apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan peraturan menteri dan peraturan gubernur? Peraturan menteri dan peraturan gubernur adalah peraturan pelaksanaan (peraturan delegasi), sehingga faktornya adalah jika ada perintah dari peraturan di atasnya.

    Misalnya, peraturan menteri dibentuk karena ada perintah dari peraturan presiden untuk mengatur lebih detail ketentuan yang sebelumnya diatur pada peraturan presiden (induk). Begitu juga dengan peraturan gubernur dibentuk karena peraturan daerah provinsi memerintahkan pembentukan peraturan pelaksanaan, agar peraturan dapat terimplementasi dengan efektif.

    Sebab sering kali peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi belum menguraikan lebih detail dan jelas, sehingga memerlukan peraturan pelaksanaan yang kedudukannya di bawah peraturan induknya.

     

    Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur, Mana yang Lebih Tinggi?

    Meskipun peraturan menteri dan peraturan gubernur telah jelas termasuk peraturan perundang-undangan yang diakui di Indonesia, namun memang tidak ada penjelasan lebih lanjut dimana letak kedua peraturan tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

    Apabila ditanyakan mana yang lebih tinggi, peraturan menteri atau peraturan gubernur, maka kami akan mencoba menjawab dengan teori dan konsep bentuk negara Indonesia yaitu negara kesatuan.

    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi atas pembagian kekuasaan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Hal ini menempatkan pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah, maka peraturan yang dibentuk oleh pemerintah pusat (peraturan menteri) lebih tinggi dari peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah (peraturan gubernur).

    Sejalan dengan penjelasan di atas, dapat dilihat juga dari jangkauan keberlakuan kedua peraturan tersebut. Peraturan menteri berlaku secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia, berbeda dengan peraturan gubernur yang hanya bersifat kedaerahan satu provinsi saja. Jadi singkatnya, peraturan menteri berada dalam posisi lebih tinggi dari peraturan gubernur.

     

    Implementasi Saat Ini

    Dalam praktik, jenis peraturan pelaksanaan jumlahnya lebih banyak daripada peraturan di atasnya. Misalnya saja, apabila dibandingkan jumlah undang-undang dengan peraturan menteri atau peraturan gubernur, jumlahnya pasti lebih banyak peraturan menteri atau peraturan gubernur.

    Penelitian disertasi yang dibuat penulis tentang pembentukan peraturan delegasi dari undang-undang menunjukkan pada kurun waktu 1999-2012, peraturan menteri banyak diperintahkan oleh undang-undang untuk dibentuk.[3]  Bila undang-undang pada masa itu memerintahkan 39% untuk membentuk peraturan pemerintah, sejumlah 20% memerintahkan pembentukan peraturan menteri. Jumlah yang lebih tinggi dibandingkan perintah pembentukan peraturan presiden yang hanya berkisar 5%. Artinya, eksistensi peraturan menteri yang berasal dari perintah undang-undang cukup banyak. Belum lagi ditambah dari perintah peraturan presiden dan peraturan pemerintah.

    Sedangkan implementasi peraturan gubernur dapat dilihat pada 34  provinsi di Indonesia sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah masing-masing pemerintahan provinsi tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

     

    Referensi:

    Fitriani Ahlan Sjarif. Pembentukan Peraturan Delegasi dari Undang-Undang, Disertasi, Program Doktoral FH UI, 2015.


    [1] Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah jo. Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

    [2] Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    [3] Fitriani Ahlan Sjarif. Pembentukan Peraturan Delegasi dari Undang-Undang, Disertasi, FH UI, 2015, hal. 247

    Tags

    peraturan daerah
    peraturan menteri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!