Salam hormat Bung Pokrol. Menurut PP No. 24 Tahun 1998, Pasal 2 bahwa perusahaan harus melaporkan laporan keuangannya kepada pemerintah,dan laporan tersebut bersifat umum yang dapat diketahui masyarakat. Kepada instansi mana perusahaan harus melaporkan hal tersebut?
(2)Ā Ā Ā Ā Ā Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.
Ā
Menteri yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Menteri di bidang perdagangan (Pasal 1 angka 2 PP 24/1998). Sedangkan, komponen laporan keuangan tahunan yang dapat diketahui oleh masyarakat meliputi (Pasal 3 PP 64/1999):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Neraca;
b)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Laporan laba rugi;
c)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Laporan perubahan ekuitas;
d)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Laporan arus kas, dan
e)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.
Ā
Pengaturan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan ("LKTP") selanjutnya diatur dalam Kepmenperindag No. 121/MPP/Kep/2/2002 Tahun 2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (āKepmenperindag 121/2002ā).
Ā
Menurut Pasal 2 ayat [2] Kepmenperindag 121/2002, perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKTP antara lain:
a.Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Perseroan yang memenuhi salah satu kriteria:
2)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
3)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Mengeluarkan surat pengakuan utang;
4)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); atau
5)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh Bank untuk diaudit.
b.Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berwenang untuk mengadakan perjanjian;
c.Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Daerah.
Ā
Sebelum dilaporkan, LKTP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik, dan khusus untuk PERSERO, PERUM, dan Perusahaan Daerah LKTP-nya diaudit oleh instansi pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan khusus (Pasal 2 ayat [3] Kepmenperindag 121/2002).
Kepada instansi manakah LKTP tersebut harus disampaikan? Berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag 121/2002, instansi yang menerima pelaporan LKTP adalah Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, yang merupakan unit kerja pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Ā
Di dalam Pasal 13 Kepmenperindag 121/2002 disebutkan bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (āUU WDPā). Menurut Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 35 UUWDP, ancaman sanksi untuk pengurus perusahaan yang tidak melaporkan LKTP diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
4.Ā Ā Ā Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/Kep/2/2002 Tahun 2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan