Peraturan Terkait Rekening di Luar Negeri
Bisnis

Peraturan Terkait Rekening di Luar Negeri

Bacaan 13 Menit

Pertanyaan

Apakah ada batasan terhadap jumlah rekening di bank luar negeri (bukan bank asing yang memiliki perwakilan di Indonesia) yang boleh dimiliki perusahaan Indonesia? Atau adakah larangan tertentu bagi perusahaan Indonesia untuk memiliki rekening di bank luar negeri?

Ulasan Lengkap

Intisari:

 

 

Pada dasarnya tidak terdapat ketentuan khusus perihal pembatasan jumlah rekening di bank luar negeri yang boleh dimiliki oleh entitas Indonesia. Pembatasan lebih kepada teknis pengelolaan dan penggunaan dana simpanan tersebut.

 

Apabila dana tersebut akan ditransfer kembali ke Indonesia atau dana dari Indonesia akan ditransfer ke rekening bank luar negeri tersebut, maka tunduk Peraturan PPATK. Dalam Peraturan PPATK diatur bahwa bank, sebagai salah satu Penyedia Jasa Keuangan, yang menyediakan jasa transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri harus melapor ke PPATK.

 

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Pada dasarnya tidak terdapat ketentuan khusus perihal pembatasan jumlah rekening di bank luar negeri yang boleh dimiliki oleh entitas Indonesia. Adapun pembatasan lebih kepada teknis pengelolaan dan penggunaan dana simpanan tersebut.

 

Apabila dana tersebut akan ditransfer kembali ke Indonesia atau dana dari Indonesia akan ditransfer ke rekening bank luar negeri tersebut, maka tunduk pada peraturan perihal penyampaian Laporan Transaksi Keuangan dari dan/atau ke luar negeri yang diatur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-12/1.02/PPATK/06/13 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Ke Luar Negeri bagi Penyedia Jasa Keuangan (“Peraturan PPATK”). Dalam Peraturan PPATK ini diatur bahwa bank, sebagai salah satu Penyedia Jasa Keuangan, yang menyediakan jasa transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri harus melapor ke PPATK.

 

Selain itu, terkait dengan jumlah simpanan pada rekening tersebut, jumlah dana yang disetorkan pada rekening tersebut dapat sewaktu-waktu dianalisa dan dikaji berdasarkan  pada ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing negara perihal tindak pidana anti money laundering (pencucian uang) dan ketentuan internal masing-masing bank perihal Customer Due Dilligence (CDD).

 

Apabila dianggap tidak wajar serta mencurigakan/tidak sesuai dengan profil nasabah ataupun nasabah dianggap memiliki profil yang patut dicurigai, maka dapat dilakukan pemeriksaan yang mengarah ke dugaan adanya money laundering sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun ketentuan internal Bank sebagaimana tersebut sebelumnya.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-12/1.02/PPATK/06/13 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Ke Luar Negeri bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Tags: