Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Aset Desa dengan Inventaris Desa

Share
Kenegaraan

Perbedaan Aset Desa dengan Inventaris Desa

Perbedaan Aset Desa dengan Inventaris Desa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol

Bacaan 15 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apa perbedaan antara aset desa dengan inventaris desa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

    11 Okt, 2022

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

    Intisari:

     

     

    Aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

     

    Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.


    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mengenai aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”).

     

    Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.[1]

     

    Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupun Permendagri 1/2016.

     

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dan sebagainya) yang dipakai dalam melaksanakan tugas.

                                                                                                                  

    Merujuk pada definisi inventaris desa di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah daftar barang milik desa.

     

    Namun demikian, istilah inventarisasi dapat kita temukan dalam Permendagri 1/2016. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.[2]

     

    Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.

     

    Yang Termasuk Aset Desa

    Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[3]

     

    Aset lainnya milik desa antara lain:[4]

    a.  kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);

    b.    kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

    c.    kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d.    hasil kerja sama desa; dan

    e.    kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

     

    Penjelasan selengkapnya mengenai aset desa dapat Anda simak dalam artikel Yang Termasuk Aset-Aset Desa.

     

    Inventarisasi Aset Desa

    Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:[5]

    a.    meneliti rencana kebutuhan aset desa;

    b.    meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;

    c.    mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;

    d.    melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan

    e.     melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.

     

    Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:[6]

    a.    mengajukan rencana kebutuhan aset desa;

    b.    mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;

    c.    melakukan inventarisasi aset desa;

    d.    mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan

    e.    menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.

     

    Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.[7]

     

    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan.[8]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, aset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

     

    Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

     



    [1] Pasal 1 Angka 11 UU Desa

    [2] Pasal 1 angka 27 Permendagri 1/2016

    [3] Pasal 76 ayat (1) UU Desa

    [4] Pasal 76 ayat (2) UU Desa

    [5] Pasal 5 ayat (1) Permendagri 1/2016

    [6] Pasal 5 ayat (2) Permendagri 1/2016

    [7] Pasal 28 Permendagri 1/2016

    [8] Pasal 29 Permendagri 1/2016

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua