KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup

Perbedaan Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup

PERTANYAAN

Dalam hukum perusahaan ada yang dinamakan Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup. Kemudian dikenal juga istilah Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup, apakah Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup tersebut merupakan sebuah regulasi atau merupakan jenis bidang usaha? Lantas apa berbedaan bidang usaha tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

    Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

     

     

    Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup adalah istilah yang dikenal dalam Penanaman Modal. Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas: Bidang Usaha yang Terbuka; Bidang Usaha yang Tertutup; dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan. Perbedaan antara Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup terlihat dari bidang usaha tertentu yang dinyatakan dilarang atau bidang usaha yang diperbolehkan untuk diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal, baik yang dilakukan oleh asing maupun dalam negeri yang bisa kita lihat dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).

     

    Jenis usaha pada Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup dapat Anda simak lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup adalah istilah yang dikenal dalam Penanaman Modal. Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).

     

    Pada dasarnya semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.[1] Bidang usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas:[2]

    a.    Bidang Usaha yang Terbuka;

    Bidang Usaha yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.[3]

    b.    Bidang Usaha yang Tertutup; dan

    Bidang Usaha yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.[4]

    c.    Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan.

    Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).[5]

     

    Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha yang Terbuka.[6]

     

    Bidang Usaha yang Tertutup

    Bidang Usaha yang Tertutup bagi penanam modal asing adalah:[7]

    a.    produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan

    b.    bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

     

    Perpres 44/2016 mengatur Bidang Usaha yang Tertutup tercantum dalam Lampiran I Perpres 44/2016 di antaranya:[8]

    1.    Budidaya Ganja;

    2.    Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);

    3.    Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam;

    4.   Pemanfaatan (Pengambilan) Koral/Karang dari Alam untuk: Bahan Bangunan/Kapur/Kalsium, Akuarium, dan dan Souvenir/Perhiasaran, serta Koral Hidup atau Koral Mati (recent death coral) dari Alam;

    5.    Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri;

    6.    lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol;

    7.    lndustri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur;

    8.    Industri Minuman Mengandung Malt;

    9.    Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat;

    10. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor;

    11. Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS);

    12. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan;

    13. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;

    14. Perjudian/ Kasino.

     

    Pemerintah berdasarkan Perpres 44/2016 menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan ,dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.[9]

     

    Jadi, perbedaan antara Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup terlihat dari bidang usaha tertentu yang dinyatakan dilarang atau bidang usaha yang diperbolehkan untuk diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal, baik yang dilakukan oleh asing maupun dalam negeri.

     

    Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan

    Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan terdiri atas:[10]

    1.    Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan: yang dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi; dan

    2.    Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan tertentu yaitu:

    a)    batasan kepemilikan modal asing;

    b)    lokasi tertentu;

    c)    perizinan khusus;

    d)    modal dalam negeri 100% (seratus persen); dan/atau

    e)    batasan kepemilikan modal dalam kerangka kerjasama Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

     

    Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan: yang dicadangkan atau Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi di antaranya:[11]

    1.    Usaha perbenihan perkebunan dengan luas kurang dari 25Ha, seperti tanaman Tebu, tanaman Kelapa;

    2.    Usaha perkebunan dengan luas kurang dari 25 Ha, seperti perkebunan kelapa sawit;

    3.    Usaha dengan kapasitas tertentu, seperti Agen Perjalanan Wisata, Pondok Wisata (home stay), industri Permata, industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau;

    4.    dan sebagainya.

     

    Kemitraan tersebut dilakukan oleh Penanam Modal dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi dengan pola: inti plasma, subkontrak, keagenan, waralaba, dan pola Kemitraan lainnya.[12]

     

    Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan tertentu di antaranya:[13]

    1.    Sektor Pertanian, yaitu Usaha Perbenihan/Pembibitan Tanaman Pangan Pokok dengan Luas lebih dari 25 Ha: padi, jagung kedelai;

    2.    Sektor Kehutanan, Penangkaran Satwa dan Tumbuhan Serta Lembaga Konservasi;

    3.    dan sebagainya.

     

    Jadi menjawab pertanyan Anda, Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup adalah istilah yang dikenal dalam penanaman modal asing. Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas: Bidang Usaha yang Terbuka;  Bidang Usaha yang Tertutup; dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan.

     

    Perbedaan antara Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup terletak dalam jenis usaha yang diperbolehkan dalam rangka Penanaman Modal Asing di Indonesia sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanama Modal;

    2.  Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

     

     



    [1] Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007

    [2] Pasal 2 ayat (1) Perpres 44/2016

    [3] Pasal 1 angka 2 Perpres 44/2016

    [4] Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2016

    [5] Pasal 1 angka 4 Perpres 44/2016

    [6] Pasal 3 Perpres 44/2016

    [7] Pasal 12 ayat (2) UU 25/2007

    [8] Lampiran I Perpres 44/2016

    [9] Pasal 12 ayat (3) UU 25/2007

    [10] Pasal 2 ayat (2) Perpres 44/2016

    [11] Pasal 5 ayat (1) jo. Lampiran II Perpres 44/2016

    [12] Pasal 5 ayat (2) Perpres 44/2016

    [13] Pasal 6 jo. Lampiran III Perpres 44/2016

    Tags

    penanaman modal asing
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!