Perseroan Terbatas (“PT”)
Sebelum membahas mengenai perbedaan CV dan PT, perlu dipahami PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (“PT Persekutuan Modal”) atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK (“PT Perorangan”).[1]
klinik Terkait :
Dari definisi di atas, diketahui bahwa PT dibedakan menjadi PT persekutuan modal dan PT perorangan, yang mana keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU PT”) sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat baru dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) beserta peraturan pelaksananya.
Persekutuan Komanditer (“CV”)
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV, sebagaimana disarikan dari Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV.
Rekomendasi Berita :
Lebih lanjut ketentuan CV diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang mengatur:
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Kini mengenai pendaftaran CV, Anda dapat merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”).
Kemudian menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018:
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.
Perbedaan CV dan PT
Selanjutnya berikut ini kami rangkum perbedaan CV dan PT, yang dalam hal ini PT persekutuan modal dan PT perorangan:
Pembeda | PT Persekutuan Modal | PT Perorangan | CV |
Dasar Hukum | UU PT | UU PT | KUHD dan Permenkumham 17/2018 |
Bentuk | Badan hukum.[2] | Badan hukum. | Badan usaha non badan hukum. |
Pendiri | Minimal 2 orang.[3] | 1 orang pendiri yang memenuhi kriteria UMK.[4] | 1 orang/lebih sekutu komanditer dan 1 orang/lebih sekutu komplementer.[5] |
Dokumen Pendirian | Akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[6] | Surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[7] | Akta notaris berupa akta pendirian CV.[8] |
Permodalan | Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan.[9] | Pendiri sekaligus menjadi pemegang saham.[10] | Baik sekutu aktif (sekutu komplementer), maupun sekutu pasif (sekutu komanditer) berkontribusi memasukkan modal. Bedanya, hanya sekutu aktif yang dapat menjalankan kegiatan usaha CV.[11] |
Tanggung Jawab | Pemegang saham PT persekutuan modal tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam kondisi tertentu.[12] | Pemegang saham PT Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam kondisi tertentu.[13]
| Sekutu aktif/komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV, tidak terbatas sampai meliputi harta pribadi.[14]
Sedangkan sekutu pasif/komanditer hanya bertanggung jawab atas kerugian sebatas jumlah modal yang ditanamkan.
Sekutu komanditer juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas utang atau kewajiban CV, kecuali jika ia melakukan tindakan aktif terhadap pihak ketiga atas nama PT.[15] |
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Referensi:
- Agus Sardjono, dkk. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014;
- Instagram Live Bahas Perizinan Klinik Hukumonline bersama dengan Easybiz, diakses pada 25 November 2021 pukul 13.00 WIB.
[1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU PT”) jo. Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT
[2] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (4) UU PT
[3] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT
[4] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT
[5] Pasal 19 ayat (1) KUHD jo. Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018
[6] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT
[7] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT
[8] Penjelasan Febrina Artineli dalam Instagram Live Bahas Perizinan Klinik Hukumonline bersama dengan Easybiz dengan topik “Sudah Ada PT Perorangan, Apa Masih Ada yang Mau Buat CV?”
[9] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT
[10] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153E ayat (1) UU PT
[11] Agus Sardjono, dkk. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hal. 62
[12] Pasal 3 UU PT
[13] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153J UU PT
[14] Pasal 19 ayat (1) KUHD
[15] Agus Sardjono, dkk. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hal. 69