Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 27 September 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Pengertian Surat Dakwaan
Jika dalam perdata dikenal dengan surat gugatan, maka dalam perkara pidana ada surat dakwaan. Lantas, apa yang dimaksud dengan surat dakwaan?
Surat dakwaan menurut hukum acara pidana dibuat oleh jaksa dalam kedudukannya sebagai penuntut umum dan menjadi dasar pemeriksaan di sidang pengadilan serta dasar putusan hakim.
Menurut Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, surat dakwaan adalah dasar hakim melakukan pemeriksaan dan hanya dalam batas-batas dalam surat dakwaanlah hakim akan memutuskan (hal. 167).
Sedangkan menurut A. Karim Nasution yang dikutip artikel Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara disimpulkan dari pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman.
berita Terkait:
Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP, suatu putusan pemidanaan haruslah didasarkan pada dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan. Selain itu, ketika hakim melakukan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan, maka majelis harus didasarkan atas surat dakwaan.[1]
Menurut buku M. Yahyah Harahap dalam buku Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (hal.117) ketua sidang “memerintahkan” penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan yang menjadi langkah awal taraf penuntutan tanpa mengurangi penuntutan yang sebenarnya pada waktu membacakan rekuisitor.
Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan dibacakan pada saat permulaan sidang, atas permintaan hakim ketua.
Adapun, fungsi surat dakwaan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori:[2]
- Bagi hakim berfungsi sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan;
- Bagi penuntut umum berfungsi sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hukum;
- Bagi terdakwa berfungsi sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Selanjutnya, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 143 KUHAP yaitu:[3]
- Harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan penuntut umum selaku pembuat surat dakwaan;
- Memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Selain syarat formil, ditetapkan pula syarat materiil bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan.[4]
Terkait dengan bentuk-bentuk surat dakwaan terdapat lima jenis surat dakwaan, yakni tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi.
Baca juga: Perbedaan Mendasar Surat Gugatan dengan Surat Dakwaan
Pengertian Surat Tuntutan
Secara yuridis pada Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dijelaskan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Tuntutan tersebut dilakukan secara tertulis[5] yang dituangkan dalam surat tuntutan.
Lantas apa yang dimaksud dengan surat tuntutan? Surat tuntutan adalah surat yang memuat tuntutan pidana berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum.
Mengenai isi dari surat tuntutan, dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang bentuk dan susunan surat tuntutan. Namun, dalam praktik, isi surat tuntutan pidana adalah sebagai berikut.
- pendahuluan;
- identitas terdakwa;
- surat dakwaan;
- hasil pembuktian;
- barang bukti;
- analisa fakta;
- analisa hukum;
- pembuktian surat dakwaan;
- tuntutan pidana.
Persamaan dan Perbedaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan
Menjawab pertanyaan Anda terkait apa perbedaan surat dakwaan dan surat tuntutan serta persamaannya adalah sebagai berikut.
| Surat Dakwaan | Surat Tuntutan |
Perbedaan |
|
|
Persamaan |
|
|
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan.
Referensi:
- Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2015;
- M. Yahyah Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Jakarta: Ghalia, 2007.
[1] Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
[2] Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan (SE Jaksa Agung 4/1993"
[3]) SE Jaksa Agung 4/1993 jo. Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHAP
[4] SE Jaksa Agung 4/1993 jo. Pasal 143 ayat (2) huruf b
[5] Pasal 182 ayat (1) huruf c KUHAP