Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Dividen Final dengan Dividen Interim

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Dividen Final dengan Dividen Interim

Perbedaan Dividen Final dengan Dividen Interim
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Dividen Final dengan Dividen Interim

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan Dividen Final dan Dividen Interim? Apa perbedaannya? Apakah kedua istilah tersebut ditemukan pula pada perusahaan terbuka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai apa yang dimaksud dengan dividen final dan dividen interim, kita dapat merujuk kepada penjelasan M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 291).

     

    Dalam buku tersebut, Yahya Harahap menjelaskan bahwa dividen adalah pendistribusian laba kepada pemegang saham secara pro rata. Pada prinsipnya, dividen dibayarkan dalam bentuk uang. Akan tetapi, dimungkinkan dalam bentuk script atau surat saham sementara maupun produk atau property perusahaan. Namun, bentuk yang seperti ini jarang terjadi.

    KLINIK TERKAIT

    Proses dan Dampak Akuisisi PT oleh PT PMA

    Proses dan Dampak Akuisisi PT oleh PT PMA
     

    Mengenai dividen final, Yahya Harahap menjelaskan (Ibid, hal. 292) bahwa dalam praktik dikenal berbagai istilah yang menyangkut dengan dividen, antara lain:

    1.    Dividen final (final dividend), yakni pembagian keuntungan Perseroan kepada pemegang saham yang telah diputuskan dan ditetapkan RUPS, dalam satu tahun buku tertentu;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Dividen tunai (cash dividend) adalah dividen dalam bentuk uang tunai dan dividen ini yang paling umum;

    3.    Dividen aktiva selain tunai (property dividend), bisa disebut dividen barang yakni dividen dalam bentuk barang seperti surat berharga yang diterbitkan Perseroan, barang persediaan atau aktiva lainnya;

    4.    Dividen saham (stock dividend), merupakan pembayaran dalam bentuk saham, yaitu pemberian tambahan saham tanpa diminta pembayaran.

     

    Sedangkan mengenai dividen interim, Yahya Harahap mengatakan (Ibid, hal. 293) bahwa dividen interim adalah “dividen sementara” yang dinyatakan dan dibayarkan “sebelum” laba tahunan Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Biasanya pembayaran dilakukan secara berkala seperti per-triwulan selama tahun berjalan. Yang penting diingat, dividen interim merupakan pembagian laba atau keuntungan Perseroan yang bersifat sementara. Belum merupakan dividen yang bersifat final (final dividend) berdasar keputusan RUPS. Pembagiannya baru berdasar penetapan Direksi.

     

    Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat bahwa perbedaannya adalah waktu pemberian dividen tersebut. Dividen final diberikan dalam satu tahun buku tertentu, sedangkan dividen interim dilakukan secara berkala seperti misalnya per-triwulan selama tahun berjalan. Selain itu, dividen final diberikan berdasarkan keputusan RUPS sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), sedangkan dividen interim pembagiannya berdasarkan penetapan Direksi (lihat Pasal 72 ayat (4) UUPT).

     

    Pada perusahaan terbuka, tidak ada peraturan yang mengatur secara rinci mengenai dividen final dan dividen interim. Biasanya dalam peraturan juga hanya terdapat penyebutan dividen saham. Akan tetapi, Anda dapat menemui istilah dividen interim dalam Butir C.7 huruf b Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. : Kep-565/BEJ/11-2003 Tentang Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek:

    “Dalam hal Perusahaan Tercatat bermaksud untuk membagikan dividen interim maka hasil rapat direksi yang menyangkut pembagian dividen interim tersebut wajib disampaikan ke Bursa selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah pelaksanaan rapat Direksi dimaksud.”

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. : Kep-565/BEJ/11-2003 tentang Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek.

     

    Referensi:

    Harahap, M. Yahya. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.

    Tags

    perseroan terbatas
    rups

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!