Intisari:
Dalam gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan, dalam permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Gugatan dan Permohonan
klinik Terkait:
Soal gugatan dijelaskan oleh Retnowulan Sutantio dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 10), yakni dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.
Lebih lanjut Retnowulan menjelaskan bahwa dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja.
Sementara itu, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 29) menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Sementara soal gugatan, Yahya menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik.[1] Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja.[2]
berita Terkait:
Perbedaan Berdasarkan Ciri
Lebih lanjut sebagaimana telah kami sarikan, Yahya menjelaskan perbedaan permohonan dan gugatan antara lain sebagai berikut:
PERMOHONAN | GUGATAN |
1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja.[3] 2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada Pengadilan Negeri pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.[4] 3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak (ex-parte).[5] 4. Hakim mengeluarkan suatu penetapan.
| 1. Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa.[6] 2. Terjadi sengketa di antara para pihak, di antara 2 (dua) pihak atau lebih.[7] 3. Pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.[8] 4. Hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.[9]
|
Contoh Kasus di Pengadilan Agama
Soal pertanyaan Anda berikutnya, Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.[10] Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:[11]
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah;
i. ekonomi syari'ah.
Megenai contoh yang Anda tanyakan, misalnya dalam kasus waris, akan dikatakan sebagai gugatan apabila mengandung sengketa waris, dimana ada dua pihak atau lebih yang saling berselisih terkait harta waris. Tetapi, akan disebut permohonan apabila seseorang memohon penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (tidak ada sengketa).
Contoh Putusan Pengadilan Tentang Gugatan Harta Waris
Sebagai contoh gugatan dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor:164/Pdt. G/2012/PA.Sidrap. Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat yang meminta majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili pembagian harta warisan berupa beberapa petak sawah antara Penggugat dan Tergugat menurut hukum Islam. Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti di persidangan akhirnya memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan bagian harta waris yang menjadi hak Penggugat melalui putusan yang dijatuhkannya.
Contoh Penetapan Pengadilan Atas Permohonan Penetapan Ahli Waris
Sebagai contoh permohonan dapat kita lihat dalam Penetapan Pengadilan Agama Sleman Nomor: 63/Pdt.P/2014/PA.Smn. Hakim mengeluarkan penetapan permohonan ahli waris yang dimohonkan pada Pengadilan Agama Sleman. Para pemohon selaku saudara kandung dari pewaris (almarhumah) merupakan ahli waris yang mengajukan permohonan penetapan ahli waris guna mengurus Taspen atas nama almarhumah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Referensi:
Putusan:
1. Penetapan Pengadilan Agama Sleman Nomor: 63/Pdt.P/2014/PA.Smn;
2. Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor:164/Pdt. G/2012/PA.Sidrap.
[1] Yahya Harahap, hal 46
[2] Yahya Harahap, hal. 47
[3] Yahya Harahap, hal. 29
[4] Yahya Harahap, hal. 29
[5] Yahya Harahap, hal. 29
[6] Yahya Harahap, hal 46
[7] Yahya Harahap, hal 46
[8] Yahya Harahap, hal. 47
[9] Yahya Harahap, hal. 797