Intisari:
Untuk membedakan antara gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata, kita dapat melihat dari segi para pihak dan sengketa apa yang diadili. Pada pengadilan TUN, yang dapat digugat hanyalah badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sengketa mengenai kepentingan hak yang dilanggar.
Sedangkan pada gugatan perdata para pihaknya adalah orang yang merasa bahwa haknya dilanggar (penggugat) dan orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu (tergugat). Dalam gugatan perdata, yang akan diselesaikan adalah sengketa atau konflik hak para pihak.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Gugatan yang Diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
klinik Terkait:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”).
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Yang disebut dengan gugatan yang diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (“TUN”) adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.[2]
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.[3]
berita Terkait:
Menurut Rozali Abdullah dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (hal.5), Peradilan TUN hanya berwenang mengadili sengketa TUN, yaitu sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, pada hakikatnya sengketa TUN adalah sengketa tentang sah atau tidaknya suatu keputusan TUN yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
Berdasarkan hal itu dapat ditarik kesimpulan bahwa:[4]
1. Yang dapat digugat di hadapan peradilan TUN hanyalah badan atau pejabat TUN;
2. Sengketa yang dapat diadili oleh peradilan TUN adalah sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu Keputusan TUN, bukan sengketa mengenai kepentingan hak.
Gugatan Perdata
Mengenai gugatan dijelaskan oleh Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 10), yakni dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.
Dalam hukum acara perdata, orang yang merasa bahwa haknya dilanggar disebut dengan penggugat, sedangkan bagi orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu, disebut tergugat.[5]
Sementara, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 46) menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja.[6]
Analisis
Jadi untuk membedakan antara gugatan yang diajukan ke Pengadilan TUN dan gugatan perdata, kita dapat melihat dari segi para pihak dan sengketa apa yang diadili. Pada Pengadilan TUN, yang dapat digugat di hadapan pengadilan TUN hanyalah badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sengketa mengenai kepentingan hak yang dilanggar.
Sedangkan pada gugatan perdata, para pihaknya adalah orang yang merasa bahwa haknya dilanggar (penggugat) dan orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang (tergugat). Dalam gugatan perdata, yang akan diselesaikan adalah sengketa atau konflik hak para pihak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Referensi:
1. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 1995. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
2. Rozali Abdullah. 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
3. Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Jakarta: Sinar Grafika.