Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

PERTANYAAN

Tolong jelaskan perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara! Jika hak-hak saya dilanggar, upaya apa yang dapat saya tempuh?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara terletak pada sumber hak dan sifat universalitas suatu hak.

    Hak asasi manusia bersifat universal, tidak dibatasi oleh batas negara, dan bersumber dari martabatnya sebagai manusia. Sedangkan hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh suatu negara bersumber dari hukum positif negara, sebagai akibat dari status kewarganegaraan seseorang.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 Mei 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Pengertian Hak Asasi Manusia?

    Apa itu hak asasi manusia? Menurut Rhon K.M. Smith, dkk. dalam Hukum Hak Asasi Manusia, pengertian hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia, yang didapatkan bukan dari pemberian masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia (hal. 11).

    Kemudian, menurut Manfred Nowak dalam Pengantar Pada Rezim HAM Internasional menerangkan bahwa hak asasi manusia atau HAM adalah seperangkat standar normatif universal yang tersusun dengan baik dan sah menurut hukum. Hak asasi manusia mempunyai prinsip universal yang tidak dapat menghapuskan perbedaan ataupun kekhususan nasional atau regional (hal. 3-4).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara normatif, konsep hak asasi manusia menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

    Contoh hak asasi manusia adalah hak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.[1] Selain itu, secara universal, setiap individu mempunyai hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan dirinya, larangan adanya perbudakan, penyiksaan atau diperlakukan secara tidak manusiawi.[2] Hak ini harus dipenuhi, dihormati dan dilindungi dimana pun seseorang berada.

    Pengertian Hak Warga Negara

    Sedangkan hak warga negara, menurut Manfred Nowak, merupakan hak yang khusus diberikan untuk warga negara. Lebih lanjut, dalam Deklarasi Perancis ‘Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen’ tahun 1789 memperkenalkan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak warga negara yakni hak-hak yang dibatasi untuk warga negara saja dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing (hal. 5).

    Sementara itu, Pasal 26 UU 39/1999 mengatur bahwa warga negara berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraan serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Contoh hak warga negara adalah setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan[3] dan berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.[4] Adapun yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.[5]

    Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara, dapat disimpulkan perbedaan keduanya terletak pada:

    1. Sumber hak. Hak asasi manusia bersumber dari martabatnya sebagai manusia atau bersumber dari Tuhan. Sedangkan hak warga negara bersumber dari hukum positif suatu negara yang melekat pada status kewarganegaraan seseorang.
    2. Sifat universalitas suatu hak. Hak asasi manusia bersifat universal, tidak dibatasi oleh batas negara. Sedangkan hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh suatu negara, sebagai akibat dari status kewarganegaraan seseorang.

    Upaya Hukum Jika Hak Asasi Manusia atau Hak Warga Negara Dilanggar

    Sebelum menjawab pertanyaan kedua Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu pelanggaran hak asasi manusia (“HAM”). Pelanggaran HAM menurut Rhona K.M. Smith, dkk merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen internasional (hal. 69). Selanjutnya Anda dapat membaca terkait pelanggaran HAM dalam 3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM Internasional.

    Contohnya, sebagai individu Anda berhak atas kebebasan memeluk keyakinan atau beragama.[6] Akan tetapi, terdapat aturan atau hukum negara yang menyatakan larangan memeluk kepercayaan atau agama yang Anda anut.

    Dalam hal ini, upaya yang dapat Anda tempuh adalah melalui badan peradilan atau lembaga yang menyediakan pemulihan hukum. Menurut Manfred Nowak, prinsip umum hukum internasional yaitu penyelesaian hukum utama untuk pelanggaran HAM akan dijamin dalam tataran nasional, sedangkan badan-badan internasional hanya memberikan penyelesaian sekunder (hal. 68-69).

    Dalam hal ini, badan-badan peradilan seperti pengadilan pidana, pengadilan perdata, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, Komisi Hak Asasi Manusia dan lembaga yang sejenis yang dapat memberikan keputusan atas pengaduan korban pelanggaran HAM dan dapat memberikan pemulihan hukum (hal. 68).

    Sebagai informasi tambahan, dalam konteks ASEAN, apabila upaya hukum secara nasional belum memuaskan, hingga saat ini belum terdapat pengadilan HAM regional seperti Pengadilan HAM Eropa untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

    Selain itu, terdapat mekanisme secara internasional untuk pemantauan pelanggaran hak asasi manusia. Terdapat dua jenis pemantauan yaitu mekanisme berdasarkan piagam PBB (charter-based body) seperti melalui Dewan Hak Asasi Manusia dan berdasarkan perjanjian (treaty-based body) seperti melalui Komite Hak Asasi Manusia.[7]

    Adapun, jika terdapat pelanggaran HAM berat, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, Indonesia menyediakan proses penyelesaian melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur di dalam UU 26/2000.

    Sementara itu, jika sebagai warga negara Indonesia terdapat hak-hak Anda yang dilanggar, maka upaya penyelesaiannya sesuai dengan bidang kasus yang Anda hadapi. Misalnya, terdapat undang-undang yang Anda nilai melanggar hak warga negara Anda dalam konstitusi, Anda dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

    Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights(Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

     Referensi:

    1. Manfred Nowak. Pengantar pada Rezim HAM Internasional. Pustaka Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg Institute, 2003;
    2. Rhona K.M. Smith, dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008;
    3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diakses pada 8 Juni 2023, pukul 16.10 WIB;
    4. OHCHR Instruments & Mechanisms, yang diakses pada 8 Juni 2023, pukul 16.10 WIB.

    [1] Pasal 6 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”)

    [2] Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 DUHAM

    [3] Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”)

    [4] Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    [5] Pasal 26 ayat (1) UUD 1945

    [6] Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights(Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

    [7] OHCHR Instruments & Mechanisms, diakses pada 8 Juni 2023, pukul 16.10 WIB

    Tags

    hak asasi
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!