Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

PERTANYAAN

Ketika belajar hukum, terdapat dua cabang ilmu hukum yang mempelajari negara, yaitu hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN). Pertanyaan saya, apa perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum administrasi negara dalam arti luas merupakan bagian dari hukum tata negara. Kedua ilmu pengetahuan tersebut memiliki persamaan objek yang dikaji, yaitu negara. Akan tetapi, terdapat pula perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara secara mendasar. Namun, terdapat juga beberapa ahli yang menjelaskan bahwa tidak ada pemisahan yang tegas antara kedua ilmu hukum tersebut.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebagaimana diketahui, hukum administrasi negara dalam arti luas merupakan bagian dari hukum tata negara.[1] Namun, ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematikanya maupun isinya.[2] Berikut adalah perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara menurut beberapa ahli hukum:

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
    1. Oppenheim

    Perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara terlihat dari objek yang dikaji. Hukum Tata Negara mengkaji negara dalam keadaan diam atau staat in rust, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging.[3]

    1. Van Vollenhoven

    Hukum tata negara adalah hukum tentang negara dalam keadaan berhenti, dalam arti lain diam dan statis. Kemudian hukum administrasi negara adalah hukum tentang negara dalam keadaan bergerak atau bekerja dan dinamis.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka

    Perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dilandasi perbedaan diantara negara dalam keadaan tidak bergerak (de staat in rust) dengan negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging). Hukum tata negara berhubungan dengan negara tidak bergerak membahas “status” dan “role” dalam negara tersebut. Sedangkan hukum administrasi negara berhubungan dengan negara dalam keadaan bergerak karena memiliki inti “role-playing” atau sikap tindak negara.[5]

    Baca juga: Melihat Ciri-ciri Konsep Rule of Law

    1. Logemann

    Logemann secara tegas menjelaskan perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, yang bertitik tolak pada sistematika hukum yang meliputi 3 hal, antara lain:

    1. ajaran tentang status (persoonsleer);
    2. ajaran tentang lingkungan (gebiedsleer);
    3. ajaran tentang hubungan hukum (leer de rechtbetrekking).

    Menurut Logemann, pada intinya hukum tata negara mempelajari kompetensi atau wewenang, sedangkan hukum administrasi negara mempelajari hubungan hukum istimewa.[6]

    Akan tetapi, selain pendapat para ahli di atas, ada juga beberapa sarjana yang tidak membedakan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Contohnya, Van der Pot tidak membedakan secara tajam antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara, karena perbedaan secara prinsipil tidak menimbulkan akibat hukum. Jika pun hendak diadakan pembedaan yang tegas di antara keduanya, maka hal itu hanya penting untuk ilmu pengetahuan, sehingga ahli hukum dapat memperoleh gambaran mengenai keseluruhan sistem hukum yang bermanfaat.[7]

    Kemudian, Philipus M. Hadjon juga menjelaskan bahwa tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Sebagai contoh, hukum administrasi negara melengkapi hukum tata negara yakni selain sebagai instrumental juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan-keputusan penguasa.[8]

    Baca juga: Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

    Oleh karena itu, persamaan dan perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yaitu keduanya memiliki persamaan objek yang dikaji adalah negara. Sedangkan perbedaan antara keduanya, yakni hukum tata negara mengkaji negara dalam keadaan diam atau dikenal dengan staat in rust. Di sisi lain, hukum administrasi negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau dikenal dengan staat in beweging.

    Demikian jawaban kami tentang perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017;
    2. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;
    3. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditia Bakti, 1993.

    [1] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 16.

    [2] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 54-55.

    [3] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 51.

    [4] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 24.

    [5] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditia Bakti, 1993, hal. 56.

    [6] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 18.

    [7] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 20.

    [8] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 28.

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!