Ketika belajar hukum, terdapat dua cabang ilmu hukum yang mempelajari negara, yaitu hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN). Pertanyaan saya, apa perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hukum administrasi negara dalam arti luas merupakan bagian dari hukum tata negara. Kedua ilmu pengetahuan tersebut memiliki persamaan objek yang dikaji, yaitu negara. Akan tetapi, terdapat pula perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara secara mendasar. Namun, terdapat juga beberapa ahli yang menjelaskan bahwa tidak ada pemisahan yang tegas antara kedua ilmu hukum tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebagaimana diketahui, hukum administrasi negara dalam arti luas merupakan bagian dari hukum tata negara.[1] Namun, ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematikanya maupun isinya.[2] Berikut adalah perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara menurut beberapa ahli hukum:
Perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara terlihat dari objek yang dikaji. Hukum Tata Negara mengkaji negara dalam keadaan diam atau staat in rust, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging.[3]
Van Vollenhoven
Hukum tata negara adalah hukum tentang negara dalam keadaan berhenti, dalam arti lain diam dan statis. Kemudian hukum administrasi negara adalah hukum tentang negara dalam keadaan bergerak atau bekerja dan dinamis.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka
Perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dilandasi perbedaan diantara negara dalam keadaan tidak bergerak (de staat in rust) dengan negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging). Hukum tata negara berhubungan dengan negara tidak bergerak membahas “status” dan “role” dalam negara tersebut. Sedangkan hukum administrasi negara berhubungan dengan negara dalam keadaan bergerak karena memiliki inti “role-playing” atau sikap tindak negara.[5]
Logemann secara tegas menjelaskan perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, yang bertitik tolak pada sistematika hukum yang meliputi 3 hal, antara lain:
ajaran tentang status (persoonsleer);
ajaran tentang lingkungan (gebiedsleer);
ajaran tentang hubungan hukum (leer de rechtbetrekking).
Menurut Logemann, pada intinya hukum tata negara mempelajari kompetensi atau wewenang, sedangkan hukum administrasi negara mempelajari hubungan hukum istimewa.[6]
Akan tetapi, selain pendapat para ahli di atas, ada juga beberapa sarjana yang tidak membedakan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Contohnya, Van der Pot tidak membedakan secara tajam antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara, karena perbedaan secara prinsipil tidak menimbulkan akibat hukum. Jika pun hendak diadakan pembedaan yang tegas di antara keduanya, maka hal itu hanya penting untuk ilmu pengetahuan, sehingga ahli hukum dapat memperoleh gambaran mengenai keseluruhan sistem hukum yang bermanfaat.[7]
Kemudian, Philipus M. Hadjon juga menjelaskan bahwa tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Sebagai contoh, hukum administrasi negara melengkapi hukum tata negara yakni selain sebagai instrumental juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan-keputusan penguasa.[8]
Oleh karena itu, persamaan dan perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yaitu keduanya memiliki persamaan objek yang dikaji adalah negara. Sedangkan perbedaan antara keduanya, yakni hukum tata negara mengkaji negara dalam keadaan diam atau dikenal dengan staat in rust. Di sisi lain, hukum administrasi negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau dikenal dengan staat in beweging.
Demikian jawaban kami tentang perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, semoga bermanfaat.
[2] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 54-55.
[3] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 51.