Apa saja perbedaan antara kejahatan internasional dengan kejahatan transnasional?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan jelas antara kejahatan internasional dan kejahatan transnasional. Meskipun demikian, perbedaan keduanya dapat diidentifikasi berdasarkan klasifikasi tindak pidana masing-masing kejahatan.
Berdasarkan tolok ukur tersebut, kejahatan internasional tidak selalu bersifat lintas batas negara, sepanjang menimbulkan keresahan masyarakat internasional. Sementara, kejahatan transnasional bersifat lintas batas negara, karena mengandung unsur-unsur yang menyangkut dua negara atau lebih.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
behaviour of ongoing organizations that involves two or more nations, with such behaviour being defined as criminal by at least one of these nations.
Jika diterjemahkan secara bebas, kejahatan transnasional terorganisasi adalah perbuatan kelompok yang melibatkan dua negara atau lebih yang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, setidak-tidaknya menurut salah satu negara.
Kejahatan Internasional
Sedangkan pengertian kejahatan internasional dapat dilihat dalam uraian Robert Cryer, et.al. dalam buku An Introduction to International Criminal Law and Procedure (hal. 4), yang menerangkan bahwa:
Another, and more substantive, approach to determining the scope of ‘international criminal law’ is to look at the values which are protected by international law’s prohibitions. Under this approach international crimes are considered to be those which are of concern to the international community as a whole (a description which is not of great precision), or acts which violate a fundamental interest protected by international law.
Jika diterjemahkan secara bebas, kejahatan internasional adalah kejahatan yang menimbulkan keresahan komunitas internasional atau perbuatan yang melanggar kepentingan mendasar yang dilindungi oleh hukum internasional.
Bentuk-Bentuk Kejahatan Transnasional dan Internasional
Robert Cryer, et.al dalam buku yang sama menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan jelas di antara hukum pidana transnasional dan hukum pidana internasional (hal. 4). Namun menurut hemat kami, perbedaannya, setidak-tidaknya dapat dilihat melalui klasifikasi tindak pidananya.
Robert Cryer, et.al. dalam buku yang sama memberikan beberapa bentuk tindak pidana transnasional, di antaranya perdagangan narkotika, pembajakan kapal, perbudakan, terorisme, penyiksaan, perdagangan senjata ilegal, dan perdagangan manusia (hal. 281).
Sementara itu, dalam buku yang sama dijelaskan pula bahwa klasifikasi kejahatan internasional dapat merujuk pada Rome Statute of the International Criminal Court 2002(“Statuta Roma 2002”) yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (hal. 4). Dalam Statuta Roma 2002 diterangkan berbagai jenis kejahatan, yaitu:
Genosida (Pasal 6 Statuta Roma 2002);
Kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 Statuta Roma 2002);
Kejahatan perang (Pasal 8 Statuta Roma 2002); dan
Agresi (Pasal 8bis Statuta Roma 2002).
Dalam Statuta Roma 2002, kami tidak menemukan bahwa kejahatan internasional sebagaimana telah diterangkan harus selalu dilakukan lintas batas negara, dilakukan orang yang bukan warga negara terkait, atau melibatkan dua negara atau lebih dalam perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan oleh warga negara sendiri di dalam suatu negara dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan internasional. Sebagai contoh, Pasal 8 ayat (1) Statuta Roma 2002 mengatur bahwa:
The Court shall have jurisdiction in respect of war crimes in particular when committed as part of a plan or policy or as part of a large-scale commission of such crimes.
Apabila diterjemahkan secara bebas, bagian ini berarti Mahkamah Internasional memiliki wewenang berkaitan dengan kejahatan perang, apabila dilakukan secara terencana dan dilaksanakan dalam skala besar. Menurut hemat kami, hal ini menunjukkan bahwa kejahatan perang yang dilakukan dalam satu negara pun tetap dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional, karena menjadi wewenang Mahkamah Internasional.
Contoh lain misalnya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang pada konflik bersenjata internal (perang sipil), seperti yang digambarkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Statuta Roma 2002.
Patut diperhatikan pula bahwa Robert Cryer, et.al dalam buku yang sama (hal. 281 - 282) menerangkan bahwa tindak pidana transnasional sebagaimana diterangkan dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan internasional jika dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti jika memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma 2002.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbedaan mendasar dari kejahatan transnasional dan internasional adalah kejahatan transnasional sifatnya lintas batas negara, karena memiliki unsur-unsur yang menyangkut dua negara atau lebih. Sementara itu, kejahatan internasional adalah kejahatan yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat internasional, yang tidak selalu bersifat lintas batas negara.