Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya apakah perbedaan antara modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam pendirian perseroan terbatas (“PT”) dikenal 3 jenis modal yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Masing-masing memiliki definisinya sendiri dan ketentuannya tercantum dalam Perppu Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, dan memuat baru ketentuan dalam UU PT. Bagaimana bunyinya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul "Modal PT" yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 16 November 2010, yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 16 Juni 2017, kedua kali pada Selasa, 10 November 2020, dan ketiga kali pada 25 Februari 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Keahlian Menjadi Modal PT?

    Dapatkah Keahlian Menjadi Modal PT?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Modal Dasar

    Apa yang dimaksud modal dasar PT? M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (“PT”). Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan “nilai nominal yang murni” (hal. 233).
    Modal dasar juga dapat diartikan sebagai keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT. Misalnya jumlah sahamnya adalah 1000 dan nilai nominal per saham Rp100 ribu, maka total dasar PT adalah sebesar 1000 lembar dikalikan Rp100 ribu yaitu Rp100 juta.[1]

    Mengenai modal dasar PT, Pasal 109 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 UU PT mengatur sebagai berikut:

    1. Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan.
    2. Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar perseroan diatur dalam peraturan pemerintah.

    Sejalan dengan ketentuan di atas, PP 8/2021 juga mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.[2] Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saat ini tidak ditetapkan lagi batas minimum modal dasar PT.

    Akan tetapi, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Misalnya, untuk perusahaan asuransi, karena modal disetor saat pendirian minimal berjumlah Rp1 triliun,[4] maka modal dasarnya juga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.  

     

    Modal Ditempatkan

    M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar (hal. 236).

    Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki (hal. 236).

    Sementara itu, menurut Rudhi Prasetya modal ditempatkan (issued capital/geplaats capitaal) adalah keseluruhan harga nominal saham yang telah diterbitkan. Lebih lanjut Rudhi Prasetya menjelaskan bahwa modal dasar PT yang terdiri dari jumlah saham dengan nilai nominalnya itu, tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya diterbitkan sebagian, dan sebagian lagi disimpan jika perseroan memerlukan modal tambahan. Saham yang disimpan ini disebut sebagai saham portepel (portofolio) dan saham yang diterbitkan disebut dengan saham atau modal yang ditempatkan.[5]

    Adapun besaran modal ditempatkan adalah minimal 25%. Hal ini termaktub di dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT yang menyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

     

    Modal Disetor

    Lalu, apa yang dimaksud dengan modal yang disetor? Arti modal disetor menurut M. Yahya Harahap adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya (hal. 236).

    Ketentuan mengenai modal disetor merujuk pada bunyi Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT sebagaimana disebutkan di atas, yaitu sebesar 25%. Artinya, modal ditempatkan atau yang telah diterbitkan/diambil pemegang saham atau pendiri, maka harus disetor sepenuhnya.[6]

    Selain itu, pengeluaran saham yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan juga harus disetor penuh.[7]

     

    Dengan demikian, paling sedikit 25% dari modal dasar harus (hal. 236):

    1.    telah ditempatkan, dan

    2.    telah disetor penuh pada saat pendirian PT.

     

    Contoh Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor

    Sebagai ilustrasi, kami akan memberikan contoh, A dan B sebagai pendiri PT X telah menyepakati modal dasar PT X adalah Rp150 juta yang terbagi atas 1000 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp150 ribu.

    Dari jumlah Rp150 juta tersebut, kemudian A dan B ternyata menyanggupi untuk mengambil sebagian saja, misalnya total saham yang diambil A dan B adalah Rp100 juta, maka nilai Rp100 juta tersebut merupakan modal ditempatkan yang harus disetor penuh.

    Sedangkan, sisa Rp50 juta yang belum diambil bagiannya itu disebut saham portefel yang artinya menurut M. Yahya Harahap yaitu saham yang “belum dikeluarkan” atau “belum ditempatkan”. Setiap saat saham portefel dapat dikeluarkan untuk menambah modal ditempatkan dan harus disetor penuh, tidak boleh mengangsur (hal. 238).

    Kemudian melanjutkan ilustrasi di atas, karena modal ditempatkan (jumlah saham yang sudah diambil A dan B sebagai pendiri atau pemegang saham) adalah sebesar Rp100 juta, bila A dan B telah melakukan penyetoran, misalnya sebesar Rp37.5 juta, berarti ada sisa yang belum dilunasi sebesar Rp62.5 juta. Sesuai konsep modal disetor, seluruh saham yang diambil bagian oleh A dan B (modal ditempatkan) harus sudah dilunasi pembayarannya. Jadi, sisa Rp62.5 juta itu harus sudah dilunasi saat pendirian PT.

    Ini juga terkait dengan ketentuan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara mengangsur (hal. 237). Sehingga sebelum pendirian PT dilakukan, semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Referensi:

    1. Rudhi Prasetya. Perseroan Terbatas: Teori & Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011;
    2. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    [1] Rudhi Prasetya. Perseroan Terbatas: Teori & Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal 125

    [2] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”)

    [3] Pasal 5 PP 8/2021

    [4] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

    [5] Rudhi Prasetya. Perseroan Terbatas: Teori & Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 125 – 126

    [6] Rudhi Prasetya. Perseroan Terbatas: Teori & Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 126

    [7] Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags

    hukum perusahaan
    pendirian pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!