KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya: 1. Perjanjian pemborongan pekerjaan itu termasuk perjanjian bernama atau tidak bernama? 2. Perjanjian pemborongan pekerjaan dalam lingkup BUMN yang menggunakan APBN dan APBD itu menggunakan Perpres No. 54 Tahun 2010 atau Permen BUMN No. PER-15 Tahun 2012? Atau menggunakan kedua peraturan tersebut? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak, dimana pihak yang satu menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak yang lainnya untuk diserahkannya dalam suatu jangka waktu yang ditentukan, dengan menerima suatu jumlah uang sebagai hasil pekerjaan tersebut.
     
    Perjanjian pemborongan pekerjaan itu termasuk dalam jenis perjanjian bernama karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
     
     
    Jadi, pemborongan pekerjaan dengan pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang berbeda dan diatur dalam ketentuan yang berbeda. Pemborongan pekerjaan itu diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan perubahannya. Pemborongan perkerjaan untuk BUMN juga mengacu pada aturan tersebut, bukan mengacu pada Permen BUMN 15/2012 maupun Perpres 54/2010 sebagaimana yang Anda sebutkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak, dimana pihak yang satu menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak yang lainnya untuk diserahkannya dalam suatu jangka waktu yang ditentukan, dengan menerima suatu jumlah uang sebagai hasil pekerjaan tersebut.
     
    Perjanjian pemborongan pekerjaan itu termasuk dalam jenis perjanjian bernama karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
     
     
    Jadi, pemborongan pekerjaan dengan pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang berbeda dan diatur dalam ketentuan yang berbeda. Pemborongan pekerjaan itu diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan perubahannya. Pemborongan perkerjaan untuk BUMN juga mengacu pada aturan tersebut, bukan mengacu pada Permen BUMN 15/2012 maupun Perpres 54/2010 sebagaimana yang Anda sebutkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemborongan Pekerjaan Secara Umum
    Menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian, (hal. 65) perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian yang mana pihak yang satu menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak yang lainnya untuk diserahkannya dalam suatu jangka waktu yang ditentukan, dengan menerima suatu jumlah uang sebagai hasil pekerjaan tersebut.
     
    Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (“Permenakertrans 19/2012”), perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
     
    Dari istilah Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini, setidaknya ada 2 (dua) pihak dalam perjanjian ini, yaitu:[1]
    1. Perusahaan pemberi pekerjaan, yaitu perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan.
    2. Perusahaan penerima pemborongan, yaitu perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
     
    Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama
    Apakah perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan perjanjian bernama atau perjanjian tidak bernama?
     
    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) Buku ke tiga Bab V sampai dengan Bab XVIII (Pasal 1457 KUHPerdata s.d. Pasal 1864 KUHPerdata). Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain. Sedangkan perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit. Sedangkan perjanjian pemborongan pekerjaan itu diatur dalam Pasal 1605 s.d. 1617 KUHPerdata.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, perjanjian pemborongan pekerjaan itu termasuk dalam jenis Perjanjian Bernama karena diatur dalam KUHPerdata.
     
    Pemborongan Pekerjaan oleh BUMN
    Peraturan yang Anda sebutkan yaitu Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 5/2008”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/Mbu/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 15/2012”) adalah peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pada lingkungan BUMN. Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang pembiayaannya tidak menggunakan dana dari APBN/APBD.[2]
     
    Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 54/2010”) dan perubahannya adalah peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pada lingkungan pemerintah. Kegiatan dalam Perpres 54/2010 ini adalah Pengadaan Barang/Jasa untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.[3]
     
    Merujuk pada hal di atas, perlu kami luruskan bahwa yang diatur dalam Permen BUMN 5/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN 15/2012 dan Perpres 54/2010 beserta perubahannya adalah mengenai pengadaan barang dan jasa, bukan pemborongan pekerjaan.
     
    Jadi dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pemborongan pekerjaan dengan pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang berbeda. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa Pekerja, untuk pemborongan pekerjaan yang diborongkan adalah satu pekerjaan tertentu yang nilainya berdasarkan jenis pekerjaannya, ruang lingkup pekerja, objek yang mau dipekerjakan. Sedangkan pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang pada suatu instansi.
     
    Pemborongan pekerjaan itu diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pemborongan perkerjaan untuk BUMN juga mengacu pada aturan tersebut bukan mengacu pada Permen BUMN 15 /2012 maupun Perpres 54/2010 sebagaimana yang Anda sebutkan di atas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Permenakertrans 19/2012
    [2] Pasal 1 angka 1 Permen BUMN 15 /2012
    [3] Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Tags

    badan usaha milik negara
    apbn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!