Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Perbedaan Pengacara dengan Penasihat Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Apakah Perbedaan Pengacara dengan Penasihat Hukum?

Apakah Perbedaan Pengacara dengan Penasihat Hukum?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Perbedaan Pengacara dengan Penasihat Hukum?

PERTANYAAN

Dear hukumonline.com, mohon pencerahan apa bedanya pengacara dengan penasehat hukum? Terima kasih. Salam, Arvinanto.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat [1] UUA). Sehingga, dengan berlakunya UUA, tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum. Semuanya disebut sebagai Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat [2] UUA).

     

    Sebelum berlakunya UUA, ketentuan yang mengatur mengenai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga pengertian pengacara dan penasihat hukum berbeda. Lihat boks “Perbedaan Pengacara dan Penasihat Hukum (Sebelum UUA)” di bawah:

    KLINIK TERKAIT

    Ke Mana Melapor Jika Advokat Telantarkan Klien?

    Ke Mana Melapor Jika Advokat Telantarkan Klien?
     

    Boks: Perbedaan Pengacara dan Penasihat Hukum (Sebelum UUA)

     
     
    Pengacara
    Penasihat Hukum
    Pengertian

    Pengacara biasa adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya tersebut di atas, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan di mana ia akan beracara.

     

    Pengacara ini dulunya dibedakan dengan advokat. Yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

     

    Pembedaan advokat dan pengacara ini dapat kita temui dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya (“RO”). Simak juga artikel Advokat.

    -          Penasihat Hukum adalah mereka yang memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak dalam suatu persekutuan Penasihat Hukum, baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai Pengacara/Advokat dan Pengacara Praktek (Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum).

     

    -          Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum (Pasal 1 ayat [13] UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP).

     
     
     

    Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No.: 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman tanggal 6 Juli 1987 No.: KMA/005/SKB/VII/1987 dan No.: M. 03-PR.08.05 Tahun 1987 yang membagi Penasihat Hukum ke dalam dua kategori:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.      Para pengacara advokat yang telah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan atas dasar itu memperoleh ijin melakukan kegiatan berpraktek hukum di manapun.

    b.      Para pengacara praktek yang diberi ijin oleh para Ketua Pengadilan Tinggi untuk berpraktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

     

    Jadi, sebelum berlakunya UUA, pengacara advokat maupun pengacara praktek adalah termasuk penasihat hukum. Sejak diberlakukannya UUA, baik penasihat hukum, advokat maupun pengacara praktek disebut sebagai Advokat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUA.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57

    2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    3.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    4.      Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!