Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 31 Mei 2013.
Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam KUHAP sendiri telah memberikan pengertian mengenai apa itu penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
klinik Terkait:
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 1 angka 4 KUHAP
berita Terkait:
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Mengenai perbedaan penyelidikan dan penyidikan, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang digunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menyatakan sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (hal. 102) juga menerangkan jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
Adapun perihal lembaga yang berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah lembaga mana, kepolisian diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan.[1] Sedangkan aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian atau atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.[2] Contohnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia.[3]
Oleh karena itu, tugas penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang yaitu kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang punya wewenang khusus berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Adapun khusus terkait penghentian penyidikan, patut Anda ketahui, berdasarkan KUHAP, penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah pihak kepolisian.[4]
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
Menjawab pokok pertanyaan Anda, guna memudahkan pemahaman, mengenai perbedaan penyelidikan dan penyidikan telah kami rangkumkan dalam tabel berikut ini:
Perbedaan | Penyelidikan | Penyidikan |
Tujuan | Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. - Pasal 1 angka 5 KUHAP | Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. - Pasal 1 angka 2 KUHAP |
Pihak yang berwenang | Setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. - Pasal 4 KUHAP | 1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia; 2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. - Pasal 6 ayat (1) KUHAP |
Wewenang pihak yang berwenang | Karena kewajibannya mempunyai wewenang: 1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. mencari keterangan dan barang bukti; 3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa: 1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; 2. pemeriksaan dan penyitaan surat; 3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. - Pasal 5 ayat (1) KUHAP | Khusus penyidik dari kepolisian, karena kewajibannya mempunyai wewenang: 1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 6. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 9. mengadakan penghentian penyidikan; 10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. - Pasal 7 ayat (1) KUHAP Sedangkan untuk penyidik dari pegawai negeri sipil tertentu wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian. - Pasal 7 ayat (2) KUHAP |
Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan penyelidikan dan penyidikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tugas dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan.
Referensi:
- Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar Grafika), 2006.
[1] Pasal 1 angka 4 KUHAP
[2] Pasal 1 angka 1 KUHAP
[3] Angka 1 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tugas dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan
[4] Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP