Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 20 Februari 2014.
Arti Pro Bono
klinik Terkait:
Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Sedangkan secara harfiah, pro bono berarti demi kebaikan, begitulah yang disampaikan Viswandro dalam buku Kamus Istilah Hukum (hal. 153).
Senada dengan hal tersebut, The Law Dictionary mendefinisikan pro bono sebagai:
A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.
Jika diterjemahkan secara bebas, pro bono berarti suatu istilah latin yang berarti “untuk kepentingan umum”, berupa penyediaan layanan yang gratis untuk kepentingan umum.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.
berita Terkait:
Seperti yang telah diterangkan di atas, pihak yang wajib memberikan layanan pro bono ini adalah pengacara atau advokat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”):
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Meskipun diberikan secara gratis, namun advokat harus memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat:
Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa advokat wajib memberikan layanan pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang dapat berupa pendampingan hukum untuk membantu dalam mengatasi persoalan hukum yang menjeratnya.
Arti Prodeo
Menurut Viswandro, prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya (hal. 153). Senada dengan hal tersebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Prodeo juga didefinisikan prodeo sebagai cuma-cuma; gratis.
Meskipun memiliki arti yang mirip dengan pro bono, namun bentuk pemberian prodeo ini berbeda dengan pro bono.
Jika pro bono yang diberikan oleh advokat, maka prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan.
Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sehingga setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (“Perma 1/2014”).
Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, dengan melampirkan:[1]
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Referensi:
- Viswandro. Kamus Istilah Hukum. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014;
- Kode Etik Profesi Advokat, diakses pada Selasa, 2 November 2021 pukul 17.00 WIB;
- Pro Bono, diakses pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB.
- Prodeo, diakses pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB.
- The Law Dictionary, diakses pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB.
[1] Pasal 7 jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan