Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

PERTANYAAN

Apa perbedaan antara Rutan dan Lapas? Kemudian apa fungsi Lapas dan Rutan? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum, jika membahas apa perbedaan Rutan dan Lapas sebenarnya kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Singkatnya, Rutan adalah tempat tersangka/terdakwa ditahan. Sedangkan Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Namun perbedaannya tidak hanya terletak pada itu saja. Apa perbedaan antara Rutan dan Lapas?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan dan persamaan Rutan dan Lapas yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 13 Januari 2010, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H.pada Jumat, 8 April 2022.

    Perbedaan Rutan dan Lapas

    Secara umum, Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) dan Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Namun, sebelum membahas apa perbedaan antara Rutan dan Lapas, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu definisi masing-masing, agar dapat kita pahami dengan baik apa itu Rutan dan apa itu Lapas.

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Terhadap Napi Korban Bullying di Lapas

    Perlindungan Terhadap Napi Korban <i>Bullying</i> di Lapas

    Apa yang dimaksud dengan Rutan? Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.[1]

    Sedangkan yang dimaksud dengan Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana.[2] Namun, khusus untuk anak, perlu diketahui bahwa saat ini telah diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), seperti yang dijelaskan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, beberapa perbedaan Rutan dan Lapas termasuk apa fungsi Lapas dan Rutan dalam bentuk tabel ini:

    Aspek

    Rutan

    Lapas

    Fungsi

    Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

    Tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana.

    Penghuni

    Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa.

    Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana.

    Lamanya masa penahanan/pembinaan

    Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Waktu/lamanya pembinaan adalah selama narapidana menjalani proses hukuman/sanksi pidana.

    Kapan dilakukan penahanan/pembinaan

    Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan/atau Mahkamah Agung.

    Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Meski berbeda, Rutan dan Lapas pada prinsipnya memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan dengan Lapas di antaranya, baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[3]

    Selain itu, penempatan penghuni Rutan maupun Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan.[4]

    Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) PP 27/1983 dan penjelasannya, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan.

    Lalu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PP 27/1983, di tiap kabupaten atau kotamadya dibentuk Rutan. Namun, menurut Alfi Renata selaku penulis sebelumnya, kondisi yang terjadi di Indonesia adalah tidak semua kabupaten dan kotamadya di Indonesia memiliki Rutan dan Lapas, sehingga Rutan difungsikan pula untuk menampung narapidana seperti halnya Lapas. Hal ini juga mengingat kondisi banyak Lapas yang ada di Indonesia, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, telah melebihi kapasitas, karenanya terdakwa yang telah menjadi narapidana dan masih berada di Rutan, padahal seharusnya pindah dari Rutan untuk menjalani hukuman ke Lapas, banyak yang tetap berada di dalam Rutan hingga masa hukuman mereka selesai.

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan Rutan dan Lapas seperti yang ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidanasebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

    Referensi:

    Unit Pelaksana Teknis, yang diakses pada 26 Mei 2023, pukul 07.49 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    [2] Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”)

    [3]Unit Pelaksana Teknis, yang diakses pada 26 Mei 2023, pukul 07.49 WIB

    [4] Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (4) UU Pemasyarakatan jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan 

    Tags

    lapas
    narapidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!