Perbedaan Sertifikat Hak atas Tanah dan IMB
Pertanahan & Properti

Perbedaan Sertifikat Hak atas Tanah dan IMB

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Apa nama sertifikat dari kepemilikan rumah, apakah IMB atau apa?

Ulasan Lengkap

Yang dikenal di Indonesia bukanlah sertifikat kepemilikan rumah, akan tetapi sertifikat kepemilikan tanah.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

 

Pasal 19 UUPA sendiri mengatur bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah tersebut meliputi:

a.    pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;

b.    pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

c.    pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

 

Jadi, pada dasarnya tidak ada bukti kepemilikan rumah atau bangunan, tetapi yang ada adalah bukti kepemilikan tanah yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan tanah atau biasa disebut dengan sertifikat hak atas tanah.

 

Mengenai IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, dapat Anda lihat dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”) dan PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”).

 

Dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 28/2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

 

Dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005, dikatakan bahwa IMB gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

 

Ini berarti bahwa IMB adalah salah satu syarat suatu bangunan dan merupakan izin bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Akan tetapi, IMB bukanlah surat yang menentukan kepemilikan rumah.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 
Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

2.    Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

3.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 
Tags: