Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Sertifikat Hak atas Tanah dan IMB

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perbedaan Sertifikat Hak atas Tanah dan IMB

Perbedaan Sertifikat Hak atas Tanah dan IMB
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Sertifikat Hak atas Tanah dan IMB

PERTANYAAN

Apa nama sertifikat dari kepemilikan rumah, apakah IMB atau apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Yang dikenal di Indonesia bukanlah sertifikat kepemilikan rumah, akan tetapi sertifikat kepemilikan tanah.

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya
     

    Pasal 19 UUPA sendiri mengatur bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah tersebut meliputi:

    a.    pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

    c.    pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

     

    Jadi, pada dasarnya tidak ada bukti kepemilikan rumah atau bangunan, tetapi yang ada adalah bukti kepemilikan tanah yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan tanah atau biasa disebut dengan sertifikat hak atas tanah.

     

    Mengenai IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, dapat Anda lihat dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”) dan PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”).

     

    Dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 28/2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

     

    Dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005, dikatakan bahwa IMB gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

     

    Ini berarti bahwa IMB adalah salah satu syarat suatu bangunan dan merupakan izin bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Akan tetapi, IMB bukanlah surat yang menentukan kepemilikan rumah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

    2.    Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

     

    Tags

    bangunan gedung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!