KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Sistem Perlindungan Merek First to File dan First to Use

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perbedaan Sistem Perlindungan Merek First to File dan First to Use

Perbedaan Sistem Perlindungan Merek <i>First to File</i> dan <i>First to Use</i>
Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Sistem Perlindungan Merek <i>First to File</i> dan <i>First to Use</i>

PERTANYAAN

Mohon agar dapat dibuatkan perbandingan ketentuan perlindungan merek dalam negeri (Indonesia) dan luar negeri. Negara yang jadi pembanding bebas. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang pengetahuan kami, sistem perlindungan merek dibagi menjadi dua, yaitu sistem konstitutif (first to file) dan sistem deklaratif (first to use). Apa yang membedakan sistem first to file dan sistem first to use?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?

    <i>First to File</i> atau <i>First to Use</i>, Indonesia Anut yang Mana?

     

    Pertama-tama perlu Anda pahami bahwa sistem perlindungan merek dibagi menjadi dua, yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). Guna mempermudah pemahaman Anda, kami akan terangkan satu per satu berikut ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

                                                                                                    

    Sistem First to Use

    Sistem perlindungan merek first to use atau sistem deklaratif adalah sistem perlindungan yang memberikan hak eksklusif kepada pengguna pertama secara komersial suatu merek pada suatu wilayah tertentu, meskipun pengguna merek tersebut belum mengajukan permohonan pendaftarannya dalam menggunakan merek tersebut secara komersial.

    Negara Amerika Serikat dan Kanada adalah salah satu negara yang menganut sistem first to use.  Hal ini diatur dalam Section 1(a) dan 1(b) of The Lanham Act, 15 U.S.C. §§ 1051, di mana permohonan merek di Amerika Serikat dapat diajukan berdasarkan penggunaan merek tersebut untuk pertama kalinya secara komersial atau intensi penggunaan merek tersebut di kemudian hari. 

    Section 1(a) of The Lanham Act, 15 U.S.C. §§ 1051 mengatur bahwa:

    Application for use of trademark

    1. The owner of a trademark used in commerce may request registration of its trademark on the principal register hereby established by paying the prescribed fee and filing in the Patent and Trademark Office an application and a verified statement, in such form as may be prescribed by the Director, and such number of specimens or facsimiles of the mark as used as may be required by the Director.

    Kemudian Section 1(b) of The Lanham Act, 15 U.S.C. §§ 1051 mengatur bahwa:

    Application for bona fide intention to use trademark

    1. A person who has a bona fide intention, under circumstances showing the good faith of such person, to use a trademark in commerce may request registration of its trademark on the principal register hereby established by paying the prescribed fee and filing in the Patent and Trademark Office an application and a verified statement, in such form as may be prescribed by the Director.

    Lebih lanjut, bagi pemohon yang mengajukan permohonan merek dengan ‘intensi penggunaan merek’ dalam sistem first to use, harus menunjukan bukti penggunaan merek tersebut di pasaran (Statement of Use) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitu:

    1. Sebelum permohonan merek disetujui untuk dipublikasi;
    2. Dalam jangka waktu enam bulan setelah permohonan merek mendapatkan notifikasi untuk didaftar (Notice of Allowance); dan
    3. Selama jangka waktu perpanjangan pengajuan Statement of Use, apabila dalam jangka waktu enam bulan tidak terpenuhi.

    Dengan demikian, sistem first to use menimbulkan suatu anggapan di mana perlindungan merek tidak perlu menunggu merek yang diajukan terdaftar pada kantor merek setempat, dengan membuktikan secara deklaratif bahwa pihak tersebut merupakan pihak yang pertama kali menggunakan merek terkait, maka pihak tersebut diakui sebagai pihak yang berhak atas merek tersebut. 

     

    Sistem First to File

    Sistem perlindungan merek first to file atau sistem konstitutif adalah sistem perlindungan terhadap suatu merek di mana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek, maka menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut.  Penggunaan sistem first to file ini dinilai dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pemilik mereknya.

    Baca juga: First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?

    Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem first to file.  Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Merek yang menyebutkan bahwa:

    Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

    Lebih lanjut, Pasal 3 UU Merek juga menyatakan secara jelas bahwa:

    Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

    Dalam praktiknya, permohonan pendaftaran merek tersebut dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem elektronik filing (efiling) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan membayar sejumlah biaya.

    Adapun permohonan pendaftaran merek memuat:[1]

    1. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
    3. nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
    4. merek yang ingin diajukan pendaftarannya;
    5. uraian mengenai kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi; dan
    6. logo merek, warna, dan arti merek apabila ada;

    Baca juga: Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!

    Oleh karena itu, perlindungan suatu merek pada negara yang menganut sistem first to file baru dapat diberikan apabila merek tersebut telah diajukan pendaftarannya dan terdaftar pada kantor merek di negara setempat.  Pihak yang telah memiliki hak eksklusif atas merek yang diakui sebagai pemilik merek yang sah. 

    Hak atas merek yang diberikan tersebut cenderung bersifat monopoli, artinya hanya pemegang merek yang dapat menggunakannya. Namun pemegang merek juga dapat memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya, atau sebaliknya, melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    The Lanham Act, 15 U.S.C. §§ 1051 (Title 15, Chapter 22, Code § 1051), yang diakses pada 20 September 2022, pukul 20 September 2022.


    [1] Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

    Tags

    hak atas kekayaan intelektual
    hak kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!