Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (<i>Onrechtmatige Overheidsdaad</i>)
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (<i>Onrechtmatige Overheidsdaad</i>)

PERTANYAAN

Apakah sama unsur onrechtmatige daad dengan onrechmatige overheidsdaad? Dan kebijakan penguasa seperti apa yang bisa dan tidak bisa digugat di PN? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Onrechtmatige daad adalah perbuatan melawan/melanggar hukum dalam bidang perdata. Sedangkan, jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh penguasa maka menggunakan istilah onrechtmatige overheidsdaad.

    Lantas, pengadilan mana yang berwenang mengadili onrechtmatige daad dan onrechtmatige overheidsdaad?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Januari 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Subjek Hukum yang Dapat Menggugat ke PTUN

    Subjek Hukum yang Dapat Menggugat ke PTUN

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perbedaan Istilah Onrechtmatige Daad dan Onrechtmatige Overheidsdaad

    Onrechtmatige daad adalah perbuatan melawan/melanggar hukum dalam bidang perdata. Sedangkan, jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh penguasa maka menggunakan istilah onrechtmatige overheidsdaad.[1]

    Adapun perbuatan melawan/melanggar hukum berarti perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, baik hukum pidana, hukum administrasi, atau hukum perdata.[2]

    Lantas, apa yang dimaksud dengan onrechmatige overheidsdaad? Dalam Perma 2/2019 didefinisikan sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Tindakan pemerintah yang dapat menyebabkan onrechtmatige overheidsdaad dapat berupa tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan nyata (feitelijke handeling). Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ditujukan untuk suatu akibat hukum, tetapi dapat menimbulkan akibat hukum.[4]

    Dalam UU Administrasi Pemerintahan, tindakan administrasi pemerintahan didefinisikan sebagai perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.[5]

    Sehingga, tindakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintah, baik itu tindakan hukum ataupun tindakan nyata, jika melanggar/melawan hukum dan menyebabkan kerugian dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad dan dilekati dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

    Adapun, dasar hukum onrechtmatige daad dan onrechtmatige overheidsdaad adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

    Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi;

    1. adanya perbuatan;
    2. perbuatan itu melawan hukum;
    3. adanya kerugian;
    4. adanya kesalahan; dan
    5. adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

    Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal perbuatan melawan hukum.

    Baca juga: Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya

     

    Subjek Onrechtmatige Daad dan Onrechtmatige Overheidsdaad

    Subjek onrechtmatige daad adalah antar perseorangan (naturlijk persoon) dan/atau badan hukum perdata. Sedangkan dalam onrechtmatige overheidsdaad adalah penguasa. Lantas, siapakah yang termasuk dalam kategori penguasa?

    Adapun subjek dari sengketa onrechtmatige overheidsdaad adalah pejabat pemerintahan. Pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara lainnya.[6]

    Dalam sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa ini, pihak tergugat adalah pejabat pemerintahan. Sedangkan penggugat yaitu warga masyarakat atau badan hukum perdata yang dirugikan karena tindakan pemerintahan.[7]

     

    Pengadilan yang Berwenang Memutus Onrechtmatige Overheidsdaad

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai kebijakan penguasa seperti apa yang bisa dan tidak bisa digugat di pengadilan negeri, jawabannya saat ini tidak ada.

    Dalam kasus perbuatan melawan hukum perdata, pengadilan yang berwenang mengadili adalah peradilan umum. Adapun dalam kasus onrechmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa/pemerintah menjadi kompetensi absolut dari peradilan tata usaha negara.

    Perlu diketahui bahwa sebelum adanya ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan Perma 2/2019, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah menjadi kompetensi absolut pengadilan negeri/peradilan umum. Contohnya dapat dilihat di Putusan MA No. 69K/Pdt/2006 mengenai gugatan penyitaan dan pelelangan harta pribadi penggugat untuk melunasi utang penggugat kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Mataram pada tahun 1969 yang dianggap onrechtmatige overheidsdaad (hal. 1- 3). Pengadilan yang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negeri Mataram dan pada tingkat banding diadili di Pengadilan Tinggi Mataram (hal. 8).

    Namun untuk saat ini, berdasarkan Penjelasan Umum UU Administrasi Pemerintahan paragraf kelima, dijelaskan bahwa warga masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan dan/atau tindakan kepada badan/pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang bersangkutan. Sedangkan, jika akan mengajukan gugatan terhadap keputusan/tindakan badan/pejabat pemerintah diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

    Hal tersebut kemudian diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 yang menyatakan bahwa perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara.

    Pengadilan tata usaha negara berwenang mengadili sengketa tindakan pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.[8]

    Baca juga: Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

    Sejak Perma 2/2019 berlaku, perkara onrechtmatige overheidsdaad yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa maka dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, maka harus dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili.[9]

    Baca juga: Gugatan PMH terhadap Penguasa dalam Kasus Peredaran Obat dengan Cemaran

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsaad).

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 69K/Pdt/2006.

     

    Referensi:

    Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta: FH UII Press, 2014.


    [1] Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 166

    [2] Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 165-166

    [3] Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsaad) (“Perma 2/2019”)

    [4] Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 171

    [5] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

    [6] Pasal 1 angka 2 Perma 2/2019

    [7] Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 6 jo angka 5 Perma 2/2019

    [8] Pasal 2 ayat (2) Perma 2/2019

    [9] Pasal 10 dan Pasal 11 Perma 2/2019

    Tags

    hukum perdata
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!