KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

PERTANYAAN

Apakah pacar yang menggosok cabe di wajah pacarnya termasuk penganiayaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan penganiayaan diancam hukuman pidana baik dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini dan UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 4 April 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Penganiayaan Anak yang Menyebabkan Koma

    Jerat Pasal Penganiayaan Anak yang Menyebabkan Koma

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Tindak Pidana Penganiayaan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat melihat pada Pasal 351 s.d. Pasal 358 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta Pasal 466 s.d. Pasal 471 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu sebagai berikut.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 351

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 466

    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
    5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Pasal 352

    1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]
    2. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
    3. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 467

    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Pasal 353

    1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Pasal 468

    1. Setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Pasal 354

    1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Pasal 469

    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 355

    1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 470

    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3, jika tindak pidana tersebut dilakukan:

      1. terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
      2. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
      3. terhadap ibu atau ayah.

    Pasal 356

    Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:

      1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
      2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
      3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

    Pasal 471

    1. Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]
    2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.
    3. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Pasal 357

    Dalami salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.

     

    Pasal 358

    Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

      1. dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
      2. dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika akibatnya ada yang mati.

     

    Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Penganiayaan

    Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

    R. Soesilo kemudian mencontohkan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan sebagai berikut.

    1. Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
    2. Rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
    3. Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
    4. Merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

    Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati). Seorang bapak dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal. Ini pun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak).

    Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan melewati batas-batas yang diizinkan, misalnya dokter gigi tadi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan istrinya, atau seorang bapak mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.

    Berdasarkan uraian di atas, jika perbuatan pacar yang menggosok cabe di wajah pasangannya dilakukan dengan sengaja, dan menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka bagi orang lain, maka perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai tindak pidana penganiayaan.

    Baca juga: Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat

    Contoh Kasus

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus penganiayaan yang telah diputus di tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 555 K/Pid/2006. Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa sendiri menerangkan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul/menampar dan menempeleng korban. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka lebam (hal. 10 dan 12).

    Kemudian pada amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dihukum pidana penjara selama 4 bulan (hal. 13).

    Tapi pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali di kemudian hari ada perintah lain di putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 8 bulan (hal. 13).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 555 K/Pid/2006.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [4] Pasal 3 Perma 2/2012

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    kuhp
    kuhp baru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!