Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkotika dalam Kerangkeng, Ini Hukumnya!

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkotika dalam Kerangkeng, Ini Hukumnya!

Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkotika dalam Kerangkeng, Ini Hukumnya!
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkotika dalam Kerangkeng, Ini Hukumnya!

PERTANYAAN

Sebuah kerangkeng manusia berukuran 6x6 ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara. Katanya, kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi bagi masyarakat yang kecanduan narkoba. Namun, berdasarkan laporan, diketahui bahwasannya kerangkeng tersebut ternyata digunakan untuk menampung pekerja usai pulang bekerja agar pekerja tidak mempunyai akses kemana-mana. Para pekerja tersebut dipekerjakan minimal 10 jam setiap hari, tidak diberikan gaji, dan mengalami penyiksaan hingga lebam dan luka. Bagaimana hukum memandang persoalan ini jika laporan tersebut benar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pecandu/korban penyalahguna narkotika memang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, namun pelaksanaan rehabilitasi tersebut hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang telah mendapat izin, dan dilaksanakan dengan berpedoman pada International Standards for the Treatment of Drug Use Disorder dan SNI 8807:2019.


    Selain itu, jika pelaku terbukti melakukan pengurungan, penganiayaan, tidak memberikan upah dan upah lembur, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat baru dalam UU Cipta Kerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Jerat Hukum Pecandu Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika.[1]

    Sedangkan pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Pengadilan HAM Ad Hoc

    Mengenal Pengadilan HAM Ad Hoc

    Seseorang yang terbukti menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang jenis dan penggolongannya diatur dalam UU Narkotika diancam pidana penjara. Selain itu, jika yang bersangkutan terbukti merupakan pecandu/korban penyalahguna narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagaimana disarikan dari Hukumnya Jika Keluarga Menyembunyikan Penyalahguna Narkotika.

    Untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau orang tua/wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat (“Puskesmas”), rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, perlu diketahui bahwa tempat rehabilitasi narkotika dibedakan menjadi tempat rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan yang dilakukan di tempat-tempat sebagaimana tercantum dalam Daftar Tempat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia.[4] Jadi, pecandu narkotika tidak harus menginap di tempat rehabilitasi jika menjalani rehabilitasi rawat jalan dan rehabilitasi hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu yang memenuhi persyaratan.

    Standar Tempat Rehabilitasi Narkotika

    Merujuk pada International Standards for the Treatment of Drug Use Disorder yang mengatur standar rehabilitasi pecandu narkotika yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), terdapat 7 prinsip dan standar untuk rehabilitasi/pengobatan pecandu narkotika, yaitu (hal. 8-14):

    1. Pengobatan/perawatan harus tersedia, dapat diakses, menarik, dan sesuai (treatment should be available, accessible, attractive, and appropriate);
    2. Menjamin standar etik pelayanan dalam pelayanan pengobatan (ensuring ethical standards of care in treatment services);

    Pemberian layanan rehabilitasi narkotika harus menghormati hak asasi manusia (HAM) dan martabat pasien dan tidak menggunakan tindakan yang mempermalukan atau merendahkan. Selain itu, pasien harus memberikan persetujuan sebelum pengobatan dimulai (informed consent) dan memiliki jaminan pilihan untuk mengundurkan diri dari pengobatan setiap saat.

    1. Mempromosikan pengobatan untuk gangguan penyalahgunaan narkotika melalui koordinasi yang efektif antara sistem peradilan pidana dan layanan kesehatan dan sosial (promoting treatment for drug use disorders through effective coordination between the criminal justice system and health and social services);
    2. Perawatan/pengobatan harus didasarkan pada bukti ilmiah dan menanggapi kebutuhan spesifik individu dengan gangguan penyalahgunaan narkotika (treatment should be based on scientific evidence and respond to the specific needs of individual with drug use disorders);
    3. Merespon kebutuhan perlakuan dan perawatan khusus dari kelompok-kelompok masyarakat (responding to the special treatment and care needs of population groups);
    4. Memastikan tata kelola klinis yang baik dari layanan pengobatan dan program untuk gangguan penyalahgunaan narkotika (ensuring good clinical governance of treatment services and programmes for drug use disorders);

    Layanan untuk pengobatan gangguan penyalahgunaan narkotika harus berjejaring dan terhubung dengan semua tingkat perawatan kesehatan termasuk layanan kesehatan primer dan khusus, layanan sosial, dan layanan lainnya yang sesuai untuk memberikan perawatan yang komprehensif kepada pasien.

    1. Layanan pengobatan, kebijakan, dan prosedur harus mendukung pendekatan pengobatan terpadu dan keterhubungan dengan layanan pelengkap memerlukan pemantauan dan evaluasi yang konstan (treatment services, policies, and procedures should support an integrated treatment approach and linkages to complementary services require constant monitoring and evaluation).

    Selain pedoman internasional, di Indonesia, pemerintah juga memiliki Standar Nasional Indonesia (“SNI”) mengenai pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika di dalam SNI 8807:2019 yang mengatur penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), yang mencakup fasilitas, sumber daya manusia, serta program rehabilitasinya.

    Tempat Rehabilitasi Wajib Kantongi Izin Kemenkes

    Selain itu, Pasal 4 Permenkes 2415/2011 menegaskan lembaga rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehabilitasi medis wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga rehabilitasi tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan untuk dapat menyelenggarakan rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Permohonan persetujuan diajukan dengan melampirkan kelengkapan administratif sebagai berikut:

    1. Salinan/fotokopi izin yang masih berlaku;
    2. Profil lembaga rehabilitasi yang meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan rehabilitasi medis yang akan diberikan; dan
    3. Identitas lengkap pemohon.

    Jerat Hukum bagi Pelaku Menurut KUHP

    Mengenai perbuatan mengurung para pekerja di kerangkeng sehingga yang bersangkutan tidak mempunyai akses untuk pergi kemana-mana, Pasal 333 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang mengatur:

    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 237) menerangkan bahwa merampas kemerdekaan ini dapat dijalankan, misalnya dengan mengurung, menutup dalam kamar, rumah, mengikat, dan sebagainya, akan tetapi tidak perlu bahwa orang itu tidak dapat bergerak sama sekali. Jika disuruh tinggal dalam suatu rumah yang luas tetapi bila dijaga dan dibatasi kebebasannya, juga masuk dalam arti kata merampas kemerdekaan.

    Kemudian, perbuatan pelaku yang melakukan penyiksaan sehingga mengakibatkan pekerja mengalami luka-luka lebam dapat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP atas penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal Rp4,5 juta.[5]

    Baca juga: Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

    Tapi, jika penganiayaan yang dilakukan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, maka pelaku dapat dijerat Pasal 352 ayat (1) KUHP atas penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp 4,5 juta.[6] Selanjutnya, dikarenakan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya, maka pidana dapat ditambah sepertiga.[7]

    Hukumnya Jika Mempekerjakan Pekerja Tanpa Digaji

    Pada dasarnya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagai berikut:[8]

    1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
    2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

    Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja lebih dari waktu kerja sebagaimana diterangkan di atas, maka pekerja wajib membayar upah lembur.[9]

    Selain itu, secara hukum pengusaha wajib membayar upah pekerja, dan sebaliknya, pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan.[10] Pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.[11]

    Pelanggaran HAM

    Selain itu, ditinjau dari aspek HAM, Pasal 4 UU HAM menegaskan:

    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

    Selain itu, UU HAM juga menjamin hak setiap orang untuk, di antaranya:[12]

    1. Hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya;
    2. Hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin;
    3. Lingkungan hidup yang baik dan sehat;
    4. Tidak diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang;
    5. Secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia;
    6. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya;
    7. Tidak ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang;
    8. Menerima upah yang adil sesuai dengan prestasinya dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

    Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.[13]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

    Referensi:

    1. Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia;
    2. International Standards for the Treatment of Drug Use Disorder, diakses pada 26 Januari 2022 pukul 11.00 WIB;
    3. SNI 8807:2019, diakses pada 26 Januari 2022 pukul 11.00 WIB;
    4. Daftar Tempat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia, Badan Narkotika Nasional Rep, diakses pada 26 Januari 2022 pukul 11.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Narkotika

    [2] Pasal 1 angka 13 UU Narkotika

    [3] Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Narkotika

    [4]Daftar Tempat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia, Badan Narkotika Nasional, diakses pada 26 Januari 2022 pukul 11.00 WIB.

    [5] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [6] Pasal 3 Perma 2/2012

    [7] Pasal 352 ayat (1) KUHP

    [8] Pasal 81 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [9] Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [12] Pasal 9 jo. Pasal 20 jo. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 ayat (4) UU HAM

    [13] Pasal 90 ayat (1) UU HAM

    Tags

    hukumonline
    ham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!