Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Perceraian Tanpa Sidang Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sahkah Perceraian Tanpa Sidang Pengadilan?

Sahkah Perceraian Tanpa Sidang Pengadilan?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sahkah Perceraian Tanpa Sidang Pengadilan?

PERTANYAAN

Kami suami istri sepakat akan cerai, tapi kami berdua sepakat cerai tanpa sidang di Pengadilan Negeri. Kami sepakat cerai hanya dengan membuat surat pernyataan cerai di atas meterai dan saksi-saksi. Pernikahan kami sah, ada surat kawin yang sah. Yang ingin kami pertanyakan adalah apakah perceraian tanpa sidang sebagaimana kami lakukan ini sah menurut hukum? Apakah pasangan suami istri yang memiliki surat kawin jika ingin cerai harus melalui Pengadilan Negeri? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

    Begitu pula bagi yang beragama Islam, Pasal 115 KHI menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bercerai dengan Surat Pernyataan di Atas Meterai  yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 19 November 2013 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Justika.com pada Selasa, 18 Januari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI bagi yang beragama Islam.

    Dalam Pasal 39 UU Perkawinan diatur sejumlah ketentuan berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
    2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
    3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

    Selain itu, Pasal 115 KHI juga menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

    Dengan kata lain, jika dilihat dari bagaimana perceraian itu dapat dilakukan, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan maupun Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

    Selanjutnya, mengenai gugatan cerai kami akan membagi penjelasannya menjadi gugatan cerai bagi yang beragama Islam dan selain Islam.

    1. Gugatan cerai bagi yang beragama selain Islam

    Bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, yang diatur dalam Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975.

    1. Gugatan cerai bagi yang beragama Islam

    Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraiannya tunduk pada KHI. Dalam konteks hukum Islam yang terdapat dalam KHI, gugatan cerai berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP 9/1975. Jika dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:

    Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

    Dalam hukum Islam, selain gugatan cerai yang diajukan oleh istri, dikenal juga cerai talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Berdasarkan Pasal 129 KHI, suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri.

    Jika Perceraian Tidak Dilakukan Melalui Pengadilan

    Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan di atas dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.

    Jadi, jelas kiranya bahwa meskipun surat kawin Anda sah, akan tetapi perceraian antara Anda dan pasangan harus dilakukan di pengadilan agar sah menurut hukum. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika perceraian tanpa sidang pengadilan yang hanya dilakukan dengan surat pernyataan cerai adalah tidak sah.

    Demikian jawaban dari kami terkait perceraian tanpa sidang pengadilan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Tags

    cerai
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!