Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Pengajuan Rencana Perdamaian oleh Debitor Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jangka Waktu Pengajuan Rencana Perdamaian oleh Debitor Pailit

Jangka Waktu Pengajuan Rencana Perdamaian oleh Debitor Pailit
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Pengajuan Rencana Perdamaian oleh Debitor Pailit

PERTANYAAN

Apakah perdamaian bisa dilakukan setelah adanya putusan MA yang menolak kasasi debitor pailit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) menjamin hak Debitor Pailit untuk dapat menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor (lihat Pasal 144 UU KPKPU).

     

    Akan tetapi, rencana perdamaian itu harus diajukan oleh Debitor Pailit paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang dengan menyediakannya di Kepaniteraan Pengadilan Niaga. Dan rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang (lihat Pasal 145 ayat [1] UU KPKPU). Dengan kata lain, rencana perdamaian ini diajukan setelah adanya putusan pailit terhadap Debitor oleh Pengadilan Niaga. Simak juga artikel Actio Pauliana dan Perdamaian Dalam Kepailitan.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Akta Perdamaian (Van Dading) Dibatalkan?

    Dapatkah Akta Perdamaian (<i>Van Dading</i>) Dibatalkan?
     

    Memang Debitor Pailit diberikan hak untuk melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (lihat Pasal 11 ayat [1] UU KPKPU). Tapi, permohonan kasasi ini diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit (lihat Pasal 11 ayat [2] UU KPKPU).

     

    Hal ini berarti rencana perdamaian tidak lagi dapat diajukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh Debitor Pailit. Karena jangka waktu untuk pengajuan rencana perdamaian telah lewat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian pula ditegaskan oleh advokat Bobby Rahman Manalu dari Fredrik J. Pinakunary Law Offices. Menurutnya, perdamaian hanya boleh dilakukan setelah putusan pailit dijatuhkan. Dan juga ada tenggat waktunya untuk Debitor Pailit dapat mengajukan perdamaian.

     

    Jadi, perdamaian tidak bisa dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Debitor Pailit.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!