Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perekrutan Peserta Magang Menjadi Karyawan Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perekrutan Peserta Magang Menjadi Karyawan Perusahaan

Perekrutan Peserta Magang Menjadi Karyawan Perusahaan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perekrutan Peserta Magang Menjadi Karyawan Perusahaan

PERTANYAAN

Selamat siang. Mau tanya, apakah calon karyawan boleh dijadikan karyawan training sebelum dijadikan karyawan kontrak? Apakah ada undang-undang yang mengaturnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), tidak ada yang disebut dengan “training”. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah tentang pelatihan kerja dan masa percobaan.

     

    Selain itu, Anda juga tidak menjelaskan dengan rinci seperti apa “training” yang Anda maksud. Oleh karena itu, pertama-tama kami akan menjelaskan pelatihan kerja secara umum yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksaannya.

     

    Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan (Pasal 1 angka 9 UU Ketenagakerjaan).

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini
     

    Pelatihan kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dapat diselenggarakan oleh pelatihan kerja pemerintah dan/atau pelatihan kerja swasta (Pasal 13 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja (Pasal 13 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

     

    Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (Pasal 11 UU Ketenagakerjaan). Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja, peserta wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti (Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal ini, pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja (Pasal 12 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).

     

    Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan (Pasal 21 UU Ketenagakerjaan). Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan).

     

    Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.22/MEN/IX/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri (“Permenaker 22/2009”), peserta pemagangan yang telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan.

     

    Peserta pemagangan yang telah memperoleh sertifikat pemagangan tersebut dapat (Pasal 22 Permenaker 22/2009):

    a.    direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan pemagangan;

    b.    bekerja pada perusahaan yang sejenis;

    c.    melakukan usaha mandiri/menjadi wirausaha.

     

    Lebih lanjut mengenai pemagangan, dapat dibaca dalam artikel Jangka Waktu dan Hak-hak Peserta Pemagangan.

     

    Ini berarti jika pelatihan yang dimaksud adalah pemagangan, maka pekerja tersebut setelah pemagangan, memang dapat direkrut menjadi pekerja di perusahaan yang melaksanakan pemagangan. Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut jenis perjanjian kerja pekerja yang direkrut tersebut. Apakah perjanjian kerja untuk waktu tertentu (yang dikenal dengan pegawai kontrak) atau untuk waktu tidak tertentu.

     

    Akan tetapi jika yang Anda maksud dengan “training” adalah masa percobaan, maka perusahaan tidak dapat menjadikan Anda sebagai pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak). Ini karena berdasarkan Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;

    3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.22/MEN/IX/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!