Kami sedang dalam proses tender perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Menurut peserta tender dokumen izin komersial/operasional sudah dihapuskan oleh pemerintah dan sekarang hanya cukup dengan NIB ber KBLI 78200 dan Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh saja. Mohon advisnya apakah benar demikian?
Kini melalui PP 5/2021 tak lagi diatur mengenai izin komersial/operasional dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai gantinya, dokumen-dokumen tertentu lainnya menjadi dasar untuk melakukan kegiatan operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam PP 5/2021 tak lagi diatur mengenai izin komersial/operasional ini. Sebab, kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha menjadi:[2]
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Bagi usaha dengan tingkat risiko rendah, perizinan berusahanya hanyalah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.[3]
Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, NIB dan sertifikat standar menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.[4]
Lalu, bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, NIB dansertifikat standar yang sudah terverifikasi merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[5]
Kemudian, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, NIB dan izin merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[6] Izin yang dimaksud dalam hal ini merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[7]
Sehingga, dapat dikatakan bahwa tidak ada lagi izin operasional/komersial tersendiri, melainkan dokumen-dokumen lain seperti NIB dan sertifikat standar (untuk risiko menengah rendah), sertifikat standar terverifikasi (untuk risiko menengah tinggi), dan izin (untuk risiko tinggi) adalah bentuk dari perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.
Oleh karena itu, adalah benar bahwa benar izin komersial/operasional sudah dihapuskan. Hal ini juga ditegaskan oleh Legal Analyst & Content Easybiz Sjarief Toha yang menyatakan bahwa izin komersial/operasional sudah tidak ada lagi sejak OSS RBA berlaku.
Tingkat Risiko KBLI 78200
Menyambung pertanyaan, Anda menyebutkan KBLI 78200 di mana sepanjang penelusuran kami adalah Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu yang mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran. Sebagaimana kami kutip dari KBLI 2020.
Maka, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, NIB dan sertifikat standar yang sudah terverifikasi merupakan perizinan berusaha untuk melakukan untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.