Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Masihkah Izin Komersial/Operasional Diperlukan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Masihkah Izin Komersial/Operasional Diperlukan?

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Masihkah Izin Komersial/Operasional Diperlukan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Masihkah Izin Komersial/Operasional Diperlukan?

PERTANYAAN

Kami sedang dalam proses tender perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Menurut peserta tender dokumen izin komersial/operasional sudah dihapuskan oleh pemerintah dan sekarang hanya cukup dengan NIB ber KBLI 78200 dan Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh saja. Mohon advisnya apakah benar demikian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, izin komersial/operasional yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah dicabut dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

    Kini melalui PP 5/2021 tak lagi diatur mengenai izin komersial/operasional dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai gantinya, dokumen-dokumen tertentu lainnya menjadi dasar untuk melakukan kegiatan operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pengertian dari izin komersial/operasional dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”) yakni:

    Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

    Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

    Namun perlu Anda pahami, saat ini perizinan berusaha dilaksanakan berbasis risiko dengan OSS Risk Based Approach (RBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) yang mencabut PP 24/2018 di atas.[1]

    Baca juga: Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam PP 5/2021 tak lagi diatur mengenai izin komersial/operasional ini. Sebab, kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha menjadi:[2]

    1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
    2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
    3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
    4. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

    Bagi usaha dengan tingkat risiko rendah, perizinan berusahanya hanyalah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.[3]

    Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, NIB dan sertifikat standar menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.[4]

    Lalu, bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, NIB dansertifikat standar yang sudah terverifikasi merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[5]

    Kemudian, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, NIB dan izin merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[6] Izin yang dimaksud dalam hal ini merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[7]

    Sehingga, dapat dikatakan bahwa tidak ada lagi izin operasional/komersial tersendiri, melainkan dokumen-dokumen lain seperti NIB dan sertifikat standar (untuk risiko menengah rendah), sertifikat standar terverifikasi (untuk risiko menengah tinggi), dan izin (untuk risiko tinggi) adalah bentuk dari perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.

    Oleh karena itu, adalah benar bahwa benar izin komersial/operasional sudah dihapuskan. Hal ini juga ditegaskan oleh Legal Analyst & Content Easybiz Sjarief Toha yang menyatakan bahwa izin komersial/operasional sudah tidak ada lagi sejak OSS RBA berlaku.

    Tingkat Risiko KBLI 78200

    Menyambung pertanyaan, Anda menyebutkan KBLI 78200 di mana sepanjang penelusuran kami adalah Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu yang mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran. Sebagaimana kami kutip dari KBLI 2020.

    Lebih lanjut, Nursaidah, Konsultan Easybiz menjelaskan bahwa KBLI 78200 merupakan KBLI tanpa pengampu menurut Lampiran Surat Edaran Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS (hal. 14). Artinya, belum diatur dalam PP 5/2021 dan untuk kemudahannya, maka harus diputuskan siapa pengampu dan risikonya. Dalam hal ini, KBLI referensinya merujuk ke tingkat risiko menengah tinggi dan kewenangannya berada di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Maka, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, NIB dan sertifikat standar yang sudah terverifikasi merupakan perizinan berusaha untuk melakukan untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

    Baca juga: Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respons BKPM

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Putusan:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    3. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

    Referensi:

    KBLI 2020, diakses pada 27 Desember 2021, pukul 20.00 WIB.

    Catatan:

    1. Kami telah melakukan wawancara dengan Konsultan Easybiz, Nursaidah via WhatsApp pada 27 Desember 2021 pukul 16.09 WIB.
    2. Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 27 Desember 2021 pukul 16.15 WIB.

    [1] Pasal 565 huruf a PP 5/2021

    [2] Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021

    [3] Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021

    [4] Pasal 13 ayat (3) PP 5/2021

    [5] Pasal 14 ayat (6) PP 5/2021

    [6] Pasal 15 ayat (4) PP 5/2021

    [7] Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!