Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Perizinan Berusaha bagi Penyelenggara Webinar Berbayar?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perlukah Perizinan Berusaha bagi Penyelenggara Webinar Berbayar?

Perlukah Perizinan Berusaha bagi Penyelenggara Webinar Berbayar?
Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.Law Office Simanjuntak & Partners
Law Office Simanjuntak & Partners
Bacaan 10 Menit
Perlukah Perizinan Berusaha bagi Penyelenggara Webinar Berbayar?

PERTANYAAN

Saya memiliki akun media sosial yang menyediakan jasa kuliah whatsapp dan webinar (berbayar) dengan mengundang dokter atau psikolog sebagai pemateri. Apakah saya perlu mengajukan perizinan atau pendaftaran usaha untuk legalitasnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyedia jasa kuliah melalui aplikasi Whatsapp atau webinar berbayar via platform online pada dasarnya wajib memiliki legalitas usaha karena dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi atau perdagangan melalui sistem elektronik. Lantas apa jenis izin berusaha yang perlu dimiliki pelaku usaha?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penyedia Jasa Webinar Berbayar Sebagai Pelaku Usaha

    Pada dasarnya, setiap kegiatan yang berkaitan dengan transaksi baik barang ataupun jasa tergolong sebagai perdagangan yang menurut Pasal 1 angka 14 UU Perdagangan berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha Industri untuk Pemurnian Mineral Logam

    Izin Usaha Industri untuk Pemurnian Mineral Logam

     Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

    Adapun, perdagangan jasa seperti webinar melalui Zoom, atau kuliah Whatsapp tergolong perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik, karena transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.[1] Zoom, Whatsapp dan aplikasi lain tergolong sebagai sistem elektronik karena merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mengolah, menampilkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi elektronik.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, Anda dapat digolongkan sebagai pelaku usaha yang definisinya berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Perdagangan berbunyi:

    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.

    Selain itu, Anda juga merupakan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik karena melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.[3]

    Perlukah Izin Berusaha bagi Penyelenggara Webinar Berbayar?

    Berdasarkan penjelasan di atas, penyelenggara webinar dan kuliah melalui Whatsapp termasuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik, maka wajib memenuhi syarat diantaranya:[4]

    1. Izin usaha;
    2. Izin teknis;
    3. Tanda daftar perusahaan;
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
    5. Kode etik bisnis (business conduct)/ perilaku usaha (code of practices);
    6. Standarisasi produk barang dan/atau jasa; dan
    7. Hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kewajiban memiliki izin usaha bagi pelaku usaha ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 PP PMSE, yang menyatakan:

    1. Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
    2. Penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika:
    1. Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
    2. Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
    1. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bagi PPMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan peraturan menteri.

    Izin Usaha Webinar

    Izin usaha bagi pelaku usaha melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa dikenal dengan OSS didasarkan pada tingkat risiko usaha yang dilakukan.

    Untuk usaha penyelenggaraan webinar atau kuliah Whatsapp dapat menggunakan kode KBLI 82302 yakni berkaitan dengan jasa penyelenggara event khusus. Pada kode KBLI ini, tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah.

    Usaha dengan tingkat risiko rendah perlu mempunyai Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melakukan kegiatan usaha.[5]

    Lantas bagaimana cara mendapatkan NIB berbasis risiko? Untuk mendapatkan NIB tersebut, dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB.

    Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda, penyedia jasa kuliah melalui aplikasi Whatsapp maupun webinar berbayar via platform online pada dasarnya wajib memiliki legalitas usaha karena dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi atau perdagangan melalui sistem elektronik.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Referensi:

    1. OSS diakses pada Kamis, 3 November 2022 pukul 17.00 WIB
    2. KBLI 82302 diakses pada Kamis, 3 November 2022 pukul 17.15 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”)

    [2] Pasal 1 angka 3 PP PMSE

    [3] Pasal 1 angka 6 PP PMSE

    [4] Penjelasan Pasal 11 PP PMSE

    [5] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Tags

    jasa
    kuliah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!