Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan untuk Penyimpanan Bahan Peledak Propelan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perizinan untuk Penyimpanan Bahan Peledak Propelan

Perizinan untuk Penyimpanan Bahan Peledak Propelan
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Perizinan untuk Penyimpanan Bahan Peledak Propelan

PERTANYAAN

Saya mau bertanya tentang perizinan penyimpanan/gudang berbentuk container untuk bahan peledak propelan padat (pendorong roket), harus kemanakah saya mengajukan perizinannya? Dan tahap-tahapnya bagaimana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Industri Bahan Peledak
    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak (“Permenhan 5/2016”), bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
     
    Industri bahan peledak adalah industri yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya melakukan produksi dan jasa di bidang bahan peledak.[1]
     
    Propelan yang Anda maksud berarti bahan isian pendorong amunisi.[2]
     
    Bahan peledak yang digunakan sebagai propelan termasuk dalam kategori bahan peledak lemah (low explosive), yang meliputi bubuk hitam (black powder), bubuk tak berasap (smokeless powder), propelan roket dan propelan cair.[3]
     
    Untuk menyimpan bahan peledak propelan tersebut, Anda dapat menggunakan gudang bahan peledak yang merupakan suatu bangunan dan/atau kontener yang digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan/atau bahan peledak aksesori dan yang telah memenuhi persyaratan teknis keamanan dan keselamatan tertentu untuk mampu menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesori.[4]
     
    Penyedia gudang ini berarti melakukan usaha pergudangan, yaitu kegiatan untuk menyediakan satu atau beberapa gudang bahan peledak dan/atau bahan peledak aksesori.[5]
     
    Berdasarkan informasi yang kami terima, Anda bermaksud untuk mendapatkan izin menyimpan bahan peledak propelan di kontener.
     
    Oleh karena itu, agar kontener dapat digunakan untuk menyimpan bahan peledak propelan, Anda dapat mengajukan permohonan izin usaha pergudangan kepada Menteri Pertahanan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf f Permenhan 5/2016.
     
    Izin Usaha Pergudangan
    Selanjutnya, persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pergudangan terdiri dari:[6]
    1. badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk perusahaan perseroan (persero) dan perseroan terbatas;
    2. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    3. melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 tahun terakhir;
    4. bukti adanya kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai gudang bahan peledak yang akan digunakan untuk menyimpan bahan peledak dan bahan peledak aksesori;
    5. memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang pergudangan dan pendistribusian bahan peledak dan perencanaan untuk pengawakan pergudangan bahan peledak;
    6. memiliki surat kelayakan lingkungan hidup atau izin-izin lainnya di bidang lingkungan hidup;
    7. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi tim pengawas bahan peledak.
     
    Selain itu, tata cara permohonan izin usaha pergudangan berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf g jo. Pasal 36 Permenhan 5/2016 adalah sebagai berikut:
    1. mengajukan permohonan izin usaha pergudangan kepada Menteri Pertahanan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
    2. permohonan akan dipelajari, diteliti dan ditelaah dalam rapat tim pengawas bahan peledak, selanjutnya hasil rapat dituangkan dalam berita acara;
    3. tim pengawas bahan peledak melakukan pengecekan terhadap persyaratan yang diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara;
    4. berdasarkan berita acara pengecekan terhadap persyaratan, tim pengawas bahan peledak mengajukan usulan rekomendasi kepada Menteri Pertahanan untuk mengabulkan atau menolak permohonan izin usaha pergudangan;
    5. Menteri Pertahanan menerbitkan keputusan menteri tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan izin usaha pergudangan, dengan mempertimbangkan usulan rekomendasi yang diajukan oleh tim pengawas bahan peledak.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permenhan 5/2016
    [2] Pasal 1 angka 17 Permenhan 5/2016
    [3] Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Permenhan 5/2016
    [4] Pasal 1 angka 8 Permenhan 5/2016
    [5] Pasal 1 angka 12 Permenhan 5/2016
    [6] Pasal 25 Permenhan 5/2016

    Tags

    perdagangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!