KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanggung Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum

Tanggung Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum

PERTANYAAN

Saudara saya bekerja sebagai pedagang di pasar. Dua tahun yang lalu dia mengadakan arisan dan posisinya sebagai bandar. Singkatnya ada beberapa orang yang sudah mendapat jatah arisan tetapi setelah itu menghilang dan tidak membayar uang arisan bulanannya. Saudara saya terpaksa harus membayar kewajiban mereka, tetapi karena jumlah arisan yang besar maka lama-lama saudara saya tidak mampu membayar lagi. Sedangkan orang yang rajin membayar dan harusnya sudah mendapat bagian arisan sampai sekarang belum terbayar. Saudara saya berjanji akan melunasi jatah arisan yang belum terbayar jika rumahya sudah laku terjual. Apakah saudara saya tersebut berkewajiban membayar uang arisan yang dibawa lari orang yang sudah mendapat jatah? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

     

    Menurut hemat kami, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.

    KLINIK TERKAIT

    3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

    3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

     

    Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mahkamah Agung (“MA”) pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006, dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.”

     

    Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati”.

     

    Dari putusan tersebut dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.

     

    Kasus di atas memang agak berbeda dengan kasus yang saudara Anda alami. Pada kasus di atas ketua/pengurus arisan memang tidak melaksanakan kewajibannya memberikan uang arisan kepada peserta yang mendapatkan/motel arisan, padahal para peserta arisan telah menyerahkan uang arisan pada pengurus arisan. Sedangkan, pada kasus yang dialami saudara Anda, beberapa peserta arisan tidak membayarkan uang arisan sehingga saudara Anda sebagai bandar/pengurus arisan kesulitan untuk membayar peserta arisan yang mendapatkan arisan (kadang disebut juga dengan motel arisan). Dalam hal ini, maka saudara Anda yang merasa telah dirugikan dapat menggugat secara perdata para peserta arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya atas dasar wanprestasi.


    Namun, menurut hemat kami, mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang bandar atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya saudara Anda sebagai bandar arisan juga bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut.

     

    Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta.

     

    Sedangkan apabila pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!