Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral

Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral

PERTANYAAN

Dalam hukum internasional, perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yaitu perjanjian apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian internasional adalah kesepakatan antarnegara yang dibuat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Secara umum, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.

    Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sedangkan perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yaitu perjanjian multilateral.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

    Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Apa Itu Perjanjian Internasional?

    Perjanjian internasional adalah salah satu sumber utama hukum internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a Statuta Mahkamah Internasional.

    Sehubungan dengan itu, sebagaimana dijelaskan dalam Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional, kedudukan perjanjian internasional amatlah penting dalam hubungan antarnegara, termasuk juga ketika terjadi konflik.

    Dalam hukum internasional, perjanjian antar negara diatur dalam Konvensi Wina 1969, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah:

    “treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;

    Ketentuan tersebut pada intinya menerangkan bahwa perjanjian internasional adalah kesepakatan antarnegara yang dibuat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.

     

    Perjanjian Internasional: Perjanjian Bilateral dan Perjanjian Multilateral

    Secara umum, perjanjian internasional dibagi menjadi dua jenis, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral, berikut ini kami akan menjelaskan masing-masing:

    1. Perjanjian Bilateral

    Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 subjek hukum internasional, yang dalam hal ini yaitu negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional. Dalam situasi tertentu, dimungkinkan juga beberapa negara dan atau organisasi internasional tergabung menjadi satu pihak dalam perjanjian bilateral.[1]

    Perjanjian bilateral pada umumnya berbentuk sebuah instrumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau pertukaran dua dokumen, nota/surat diplomatik, yang mengkonfirmasi bahwa keduanya telah menyetujui.[2]

    Contoh perjanjian bilateral adalah perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura di bagian barat selat Singapura, yang telah disahkan melalui UU 4/2010.

    1. Perjanjian Multilateral

    Jenis perjanjian kedua ini adalah jenis perjanjian yang Anda tanyakan. Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh 3 atau lebih subjek hukum internasional, atau dalam hal ini oleh 3 atau lebih negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional.[3]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yaitu perjanjian multilateral.

    Perjanjian multilateral biasanya dibuat dalam satu dokumen, namun dalam keadaan tertentu bisa juga dilakukan dalam bentuk pertukaran dokumen apabila pihaknya tidak lebih dari 3 atau 4.[4]

    Karena jumlah pihaknya lebih dari 3, biasanya dalam perjanjian multilateral ditentukan tempat penyimpan (depository) perjanjian multilateral tersebut. Depository perjanjian multilateral yang lebih banyak dipilih adalah sekretariat organisasi internasional yang menaungi pembuatan perjanjian multilateral tersebut, seperti PBB yang saat ini menjadi depository lebih dari 550 perjanjian internasional.[5]

    Contoh dari perjanjian internasional yang sudah diratifikasi Indonesia adalah Konvensi PPB Anti Korupsi yang disahkan dengan UU 7/2006.

    Demikian jawaban dari kami mengenai perjanjian bilateral dan multilateral, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Statute of The International Court of Justice;
    2. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);
    4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Western Part of The Strait of Singapore, 2009).

    Referensi:

    1. Claude Schenker. Practice Guide to International Treaties. Directorate of International Law (DIL), Federal Department of Foreign Affairs (FDFA), Switzerland, yang diakses pada 8 Juni 2023, pukul 16.37 WIB;
    2. Treaty Handbook. Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, yang diakses pada 8 Juni 2023, pukul 16.40 WIB.

    [1] Treaty Handbook, Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, hal. 33

    [2] Claude Schenker, Practice Guide to International Treaties, Directorate of International Law (DIL), Federal Department of Foreign Affairs (FDFA), Switzerland, hal. 4

    [3] Treaty Handbook, Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, hal. 33

    [4] Claude Schenker, Practice Guide to International Treaties, Directorate of International Law (DIL), Federal Department of Foreign Affairs (FDFA), Switzerland, hal. 4

    [5] Claude Schenker, Practice Guide to International Treaties, Directorate of International Law (DIL), Federal Department of Foreign Affairs (FDFA), Switzerland, hal. 18

    Tags

    hukum internasional
    internasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!