Dalam hukum internasional, perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yaitu perjanjian apa?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antarnegara yang dibuat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional. Secara umum, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sedangkan perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yaitu perjanjian multilateral.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul samayang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apa Itu Perjanjian Internasional?
Perjanjian internasional adalah salah satu sumber utama hukum internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a Statuta Mahkamah Internasional.
Dalam hukum internasional, perjanjian antar negara diatur dalam Konvensi Wina 1969, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah:
“treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;
Ketentuan tersebut pada intinya menerangkan bahwa perjanjian internasional adalah kesepakatan antarnegara yang dibuat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
Perjanjian Internasional: Perjanjian Bilateral dan Perjanjian Multilateral
Secara umum, perjanjian internasional dibagi menjadi dua jenis, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral, berikut ini kami akan menjelaskan masing-masing:
Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 subjek hukum internasional, yang dalam hal ini yaitu negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional. Dalam situasi tertentu, dimungkinkan juga beberapa negara dan atau organisasi internasional tergabung menjadi satu pihak dalam perjanjian bilateral.[1]
Perjanjian bilateral pada umumnya berbentuk sebuah instrumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau pertukaran dua dokumen, nota/surat diplomatik, yang mengkonfirmasi bahwa keduanya telah menyetujui.[2]
Contoh perjanjian bilateral adalah perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura di bagian barat selat Singapura, yang telah disahkan melalui UU 4/2010.
Perjanjian Multilateral
Jenis perjanjian kedua ini adalah jenis perjanjian yang Anda tanyakan. Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh 3 atau lebih subjek hukum internasional, atau dalam hal ini oleh 3 atau lebih negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional.[3]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yaitu perjanjian multilateral.
Perjanjian multilateral biasanya dibuat dalam satu dokumen, namun dalam keadaan tertentu bisa juga dilakukan dalam bentuk pertukaran dokumen apabila pihaknya tidak lebih dari 3 atau 4.[4]
Karena jumlah pihaknya lebih dari 3, biasanya dalam perjanjian multilateral ditentukan tempat penyimpan (depository) perjanjian multilateral tersebut. Depository perjanjian multilateral yang lebih banyak dipilih adalah sekretariat organisasi internasional yang menaungi pembuatan perjanjian multilateral tersebut, seperti PBB yang saat ini menjadi depository lebih dari 550 perjanjian internasional.[5]
Contoh dari perjanjian internasional yang sudah diratifikasi Indonesia adalah Konvensi PPB Anti Korupsi yang disahkan dengan UU 7/2006.
Demikian jawaban dari kami mengenai perjanjian bilateral dan multilateral, semoga bermanfaat.
Claude Schenker. Practice Guide to International Treaties. Directorate of International Law (DIL), Federal Department of Foreign Affairs (FDFA), Switzerland, yang diakses pada 8 Juni 2023, pukul 16.37 WIB;
Treaty Handbook. Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, yang diakses pada 8 Juni 2023, pukul 16.40 WIB.
[1]Treaty Handbook, Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, hal. 33