Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya adalah Rambu Lalu Lintas, yang penyediaannya diselenggarakan oleh:
[1]Pemerintah untuk jalan nasional;
pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Karena Anda tidak jelas memberikan informasi mengenai Rambu Lalu Lintas apa yang dilanggar, maka akan kami asumsikan semisal rambu yang dilanggar adalah mengenai larangan berhenti di jalan umum untuk memudahkan pembahasan kasus ini.
[2]
Selanjutnya perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
[3]
Secara normatif walaupun terhalang oleh pohon tetapi jika Anda berhenti di tempat yang ada rambu larangan berhenti, maka Anda dikatakan telah melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Melakukan Perlawanan dalam Sidang Tilang
tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan; dan
tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.
Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
[4]
Yang dimaksud dengan "tindak pidana Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan tertentu"
salah satunya adalah pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu, atau tanda yang ada dipermukaan jalan.
[5]
Selanjutnya, penerbitan Surat Tilang dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Belangko Tilang, yang paling sedikit berisi kolom mengenai:
[6]identitas pelanggar dan kendaraan bermotor yang digunakan;
ketentuan dan pasal yang dilanggar;
hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
barang bukti yang disita;
jumlah uang titipan denda ke bank;
tempat atau alamat dan/atau nomor telepon pelanggar;
pemberian kuasa;
penandatanganan oleh pelanggar dan petugas pemeriksa;
berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;
hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
catatan petugas penindak.
Sebagai informasi jumlah uang titipan denda ke bank hanya dapat diisi bagi pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan yang tidak menghadiri sidang.
[7]
Surat Tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar. Nantinya surat tersebut digunakan untuk kepentingan:
[8]pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pengadilan Negeri setempat; dan
Kejaksaan Negeri setempat.
Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani Surat Tilang, maka petugas yang melakukan tilang harus memberikan catatan.
[9]
Tetapi disini Anda berarti tidak bisa melakukan perlawanan, karena surat tilang tersebut adalah dasar Anda untuk hadir di persidangan. Untuk itu seharusnya Anda menandatangani Surat Tilang tersebut agar bisa melakukan perlawanan di persidangan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Arsil dalam artikel
Hak Mengajukan Banding dalam Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, bahwa untuk menggunakan hak dalam persidangan, yaitu pelanggar atau kuasanya hadir di persidangan sehingga dapat
membela diri dan bahkan banding. Karena pada dasarnya persidangan tilang ini bernuansa pidana, sehingga memang masyarakat memiliki hak untuk itu dalam
hukum acara pidana.
Terhadap keberatan dengan pelanggaran terhadap rambu yang terhalang oleh pohon, maka Anda dapat melakukan perlawanan di persidangan. Surat Tilang dan alat bukti disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya pelanggaran. Mengenai pelaksanaan persidangan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan sesuai dengan hari sidang yang tersebut dalam Surat Tilang.
[10]
Karena persidangan tilang berdasarkan hukum acara pidana, Anda pun bisa membawa alat bukti saksi-saksi setempat yang memang membenarkan jika rambu tersebut terhalang oleh pohon. Anda juga bisa menyertakan foto rambu yang terhalang oleh pohon.
[11]
Informasi lainnya, Anda dapat mencermati Pasal 30 ayat (1) PP 80/2012 yang bunyinya:
Pembayaran uang denda tilang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian Surat Tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Ini artinya bahwa saat Anda diberikan Surat Tilang berarti Anda dikenakan sanksi, tetapi sanksi diberikan setelah adanya putusan pengadilan. Maka perlawanan akan menentukan seberapa besar pemberian sanksi kepada Anda apabila melakukan pelanggaran.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Lihat Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ
[2] Lihat Pasal 118 huruf b UU LLAJ
[3] Lihat Pasal 106 ayat (4) huruf a UU LLAJ
[4] Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) PP 80/2012
[5] Penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf e PP 80/2012
[6] Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP 80/2012
[7] Pasal 25 ayat (3) PP 80/2012
[8] Pasal 27 ayat (1) dan (2) huruf a PP 80/2012
[9] Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012
[10] Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) PP 80/2012