Apakah ada perlindungan hukum bagi investor minoritas pada perusahaan go public yang telah forced delisting?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ForcedDelisting yaitu penghapusan paksa yang terjadi ketika bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat karena kondisi tertentu. Ini merupakan peristiwa penting yang berpengaruh sangat besar bagi pemegang saham karena merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan emiten.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
ForcedDelisting merupakan peristiwa penting yang berpengaruh sangat besar bagi pemegang saham karena merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan emiten. Ketidakberesan ini biasanya dikarenakan perusahaan tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance(“GCG”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengertian Forced Delisting
Berdasarkan Bagian DefinisiLampiran Kepdir BEJ 308/2004, delisting adalah penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa.
Sedangkan forced delisting atau penghapusan paksa terjadi ketika bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan, apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang kurangnya satu kondisi berikut:[1]
Mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas
Perlindungan hukum atas pemegang saham minoritas dalam hal terjadi forced delisting tidak diatur secara spesifik. Namun, ketentuan perlindungan hukum pemegang saham secara umum merujuk pada UUPT.
Bentuk-bentuk perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal terjadi forced delisting yang timbul akibat dari tidak diterapkannya prinsip GCG:
Personal right, yaitu pemegang saham minoritas berhak untuk menggugat perseroan melalui pengadilan negeri jika tindakan perseroan dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar merugikan pemegang saham minoritas.[2]
Appraisal right atau hak penilaian, yaitu hak pemegang saham agar sahamnya dibeli dengan harga wajar dalam rangka membela kepentingannya.[3]
Enquete Recht atau hak pemeriksaan atau hak angket, yaitu hak pemegang saham minoritas untuk mengajukan permohonan pemeriksaan perseroan melalui pengadilan negeri, dalam hal ada dugaan perseroan, anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan mewalan hukum yang merugikan.[4]
Hak derivatif, yaitu hak pemegang saham yang dirugikan untuk menggugat direksi atau komisaris dengan mengatasnamakan perusahaan ke pengadilan negeri. Pemegang saham minoritas kemudian membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian direksi atau komisaris tersebut. Gugatan ini dilakukan bertujuan melibatkan otoritas pihak pengadilan dalam perseroan.[5]
Dengan demikian, demi menghindari risiko forced delisting, sebaiknya calon investor menganalisis fundamental perusahaan yang akan dibeli terlebih dahulu saat melakukan pemilihan saham.
Hal ini diperlukan untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin muncul di kemudian hari seperti halnya forced delisting, karena belum ada aturan khusus mengenai perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal terjadi forced delisting. Sehingga kami harap calon investor lebih berhati-hati dalam melakukan pemilihan perusahaan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.