Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan bagi Pemegang Saham Minoritas Jika Terjadi Forced Delisting

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perlindungan bagi Pemegang Saham Minoritas Jika Terjadi Forced Delisting

Perlindungan bagi Pemegang Saham Minoritas Jika Terjadi <i>Forced Delisting</i>
Martin Suryana and AssociatesMartin Suryana and Associates
Martin Suryana and Associates
Bacaan 10 Menit
Perlindungan bagi Pemegang Saham Minoritas Jika Terjadi <i>Forced Delisting</i>

PERTANYAAN

Apakah ada perlindungan hukum bagi investor minoritas pada perusahaan go public yang telah forced delisting?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Forced Delisting yaitu penghapusan paksa yang terjadi ketika bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat karena kondisi tertentu. Ini merupakan peristiwa penting yang berpengaruh sangat besar bagi pemegang saham karena merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan emiten.

    Karena belum ada aturan khusus mengenai perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal terjadi forced delisting, maka secara umum merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Forced Delisting merupakan peristiwa penting yang berpengaruh sangat besar bagi pemegang saham karena merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan emiten. Ketidakberesan ini biasanya dikarenakan perusahaan tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (“GCG”).

    Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam hal terjadi forced delisting tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta KEP-308/BEJ/07-2004 Peraturan nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa (“Kepdir BEJ 308/2004”).  

    KLINIK TERKAIT

    Tips Bertransaksi Saham Sesuai Syariah

    Tips Bertransaksi Saham Sesuai Syariah

    Namun, perlindungan hukum terhadap pemegang saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Hak tersebut antara lain, personal right, appraisal right, enquete recht, dan hak derivatif.

             

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian Forced Delisting

    Berdasarkan Bagian Definisi Lampiran Kepdir BEJ 308/2004, delisting adalah penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa.

    Sedangkan forced delisting atau penghapusan paksa terjadi ketika bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan, apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang kurangnya satu kondisi berikut:[1]

    1. Mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
    2. Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang kurangnya selama 24 bulan terakhir.

     

    Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas

    Perlindungan hukum atas pemegang saham minoritas dalam hal terjadi forced delisting tidak diatur secara spesifik. Namun, ketentuan perlindungan hukum pemegang saham secara umum merujuk pada UUPT.

    Bentuk-bentuk perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal terjadi forced delisting yang timbul akibat dari tidak diterapkannya prinsip GCG:

    1. Personal right, yaitu pemegang saham minoritas berhak untuk menggugat perseroan melalui pengadilan negeri jika tindakan perseroan dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar merugikan pemegang saham minoritas.[2]
    2. Appraisal right atau hak penilaian, yaitu hak pemegang saham agar sahamnya dibeli dengan harga wajar dalam rangka membela kepentingannya.[3]
    3. Enquete  Recht atau hak pemeriksaan atau hak angket, yaitu hak pemegang  saham  minoritas untuk mengajukan permohonan pemeriksaan perseroan melalui pengadilan negeri, dalam hal ada dugaan perseroan, anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan mewalan hukum yang merugikan.[4]
    4. Hak derivatif, yaitu hak pemegang saham yang dirugikan untuk menggugat direksi atau komisaris dengan mengatasnamakan perusahaan ke pengadilan negeri. Pemegang saham minoritas kemudian membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian direksi atau komisaris tersebut. Gugatan ini dilakukan bertujuan melibatkan otoritas pihak pengadilan dalam perseroan.[5]

    Dengan demikian, demi menghindari risiko forced delisting, sebaiknya calon investor menganalisis fundamental perusahaan yang akan dibeli terlebih dahulu saat melakukan pemilihan saham.

    Hal ini diperlukan untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin muncul di kemudian hari seperti halnya forced delisting, karena belum ada aturan khusus mengenai perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam hal terjadi forced delisting. Sehingga kami harap calon investor lebih berhati-hati dalam melakukan pemilihan perusahaan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta KEP-308/BEJ/07-2004 Peraturan nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

    [1] Bagian Delisting Saham oleh Bursa Lampiran Kepdir BEJ 308/2004

    [2] Pasal 61 ayat (1) UUPT

    [3] Pasal 62 ayat (1) UUPT

    [4] Pasal 138 ayat (1) dan (2) UUPT

    [5] Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT

    Tags

    emiten
    pemegang saham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!