KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hukum bagi Pasien

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Perlindungan Hukum bagi Pasien

Perlindungan Hukum bagi Pasien
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hukum bagi Pasien

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien secara keperdataan dalam perjanjian teraupetik antara dokter (pihak rumah sakit) dengan pasien? Bagaimana cara mengajukan gugatannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Secara umum, terapeutik, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti berkaitan dengan terapi. Ada beberapa pendapat mengenai definisi perjanjian terapeutik (kadang ditulis “teraupetik”), atau dikenal juga dengan transaksi terapeutik:

     

    1.      Hermien Hadiati Koeswadji, dalam makalah “Beberapa Permasalahan Mengenai Kode Etik Kedokteran” yang disampaikan dalam dalam Forum Diskusi oleh IDI Jawa Timur:

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Pasien pada Praktik Pengobatan Tradisional

    Perlindungan Pasien pada Praktik Pengobatan Tradisional

    Transaksi teraupetik adalah transaksi (perjanjian/verbintenis) untuk mencari/menentukan terapi yang paling tepat bagi pasien oleh dokter.

     

    2.      Dr. Veronica Komalawati, dalam buku “Peranan Informed Consent dalam Transaksi Teraupetik”:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Transaksi teraupetik adalah hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medik secara professional, didasarkan kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu di bidang kedokteran.

     

    Jadi, perjanjian terapeutik adalah mengenai hubungan hukum antara dokter dan pasiennya. Perjanjian terapeutik, sebagaimana halnya perjanjian lainnya, juga harus tunduk pada pengaturan mengenai perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Dalam hal terjadi sengketa antara dokter dan pasien, maka pasien berhak untuk mengajukan gugatan, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

     

    Apabila gugatan diajukan ke pengadilan umum, artinya Anda mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, dan tata caranya sama dengan mengajukan gugatan perdata biasa. Apabila kepada lembaga penyelesaian sengketa konsumen, artinya Anda mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!