KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

PERTANYAAN

Adakah akibat hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang saham jika dilakukan pengurangan modal PT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Akibat hukum dari pengurangan modal adalah berkurangnya kepemilikan saham dari para pemegang saham. Namun demikian, atas pengurangan modal tersebut, pemegang saham harus memperhatikan dengan cara apa perusahaan melakukan pengurangan modal. Apa maksudnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Pemegang Saham Jika Terjadi Pengurangan Modal Perseroan yang dibuat oleh Aditiya Putra, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 2 Mei 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perusahaan Membeli Saham Perusahaan Lainnya?

    Dapatkah Perusahaan Membeli Saham Perusahaan Lainnya?

     

    Cara Pengurangan Modal PT

    Ketentuan mengenai pengurangan modal diatur secara spesifik dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 UU PT. Adapun pengurangan modal dapat berupa pengurangan modal dasar, pengurangan modal ditempatkan, dan pengurangan modal disetor.

    Terkait pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau menurunkan nilai nominal saham.[1] Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan untuk penurunan nilai nominal saham dilakukan tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Namun keseimbangan ini bisa dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi. Apabila terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh pengurangan modal tersebut.[3]

    Dalam proses pengurangan modal, pemegang saham memiliki peran yang penting di mana keputusan pengurangan modal harus dituangkan dalam keputusan RUPS yang sah dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar.[4]

    Dikarenakan keputusan RUPS tentang penurunan modal berkaitan dengan perubahan anggaran dasar, maka rujukan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setujunya merujuk pada Pasal 88 UU PT. Dalam RUPS pertama, kuorum kehadiran ditentukan paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.[5]

    Jika kuorum tidak tercapai maka dapat diselenggarakan RUPS kedua.[6] Dalam RUPS kedua, kuorum kehadiran ditentukan paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.[7]

     

    Akibat Hukum Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, adakah akibat hukum dari pengurangan modal terhadap pemegang saham? Tentunya hal ini berdampak pada berkurangnya kepemilikan saham dari para pemegang saham.

    Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemegang saham adalah mengenai bagaimana cara yang dilakukan oleh perseroan dalam pengurangan modal, apakah dengan cara penarikan kembali saham atau dengan cara penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali.

    Jika dalam pelaksanaan pengurangan modal tidak dilakukan sesuai prosedur, pemegang saham yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana Pasal 62 UU PT.

    Setiap pemegang saham berhak meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan pemegang saham atau PT, berupa:[8]

    1. perubahan anggaran dasar;
    2. pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan; atau
    3. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 47 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 47 ayat (2) UU PT

    [3] Pasal 47 ayat (3), (4), dan (5) UU PT

    [4] Pasal 44 ayat (1) UU PT

    [5] Pasal 88 ayat (1) UU PT

    [6] Pasal 88 ayat (2) UU PT

    [7] Pasal 88 ayat (3) UU PT

    [8] Pasal 62 ayat (1) UU PT

    Tags

    modal
    perseroan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!