Menurut pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”), seorang konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Selanjutnya, dalam pasal 7 UUPK disebutkan bahwa seorang pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Kemudian di dalam pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Jadi, seorang pelaku usaha tidak boleh memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikannya.
Mengenai pernyataan penyangkalan atau disclaimer yang terdapat dalam brosur, menurut kami, hal itu dapat dikategorikan sebagai pencantuman klausula baku. Dalam UUPK diatur mengenai pencantuman klausula baku tersebut, yaitu antara lain dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Klausula baku yang melanggar ketentuan di atas menjadi batal demi hukum (pasal 18 ayat [3] UUPK).
Jadi, walaupun ada klausula disclaimer tersebut, apabila pihak developer gagal membangun apartemen yang sesuai dengan apa yang dijanjikannya, maka seorang konsumen tetap berhak untuk menuntut kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kegagalan tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen