KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Warga Negara Indonesia yang Meninggal di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perlindungan Warga Negara Indonesia yang Meninggal di Luar Negeri

Perlindungan Warga Negara Indonesia yang Meninggal di Luar Negeri
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Warga Negara Indonesia yang Meninggal di Luar Negeri

PERTANYAAN

Apakah terdapat perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan bagaimana aturan terhadap WNI yang meninggal di luar negeri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Negara akan melakukan perlindungan WNI dimanapun ia berada. Perlindungan yang diberikan bukan hanya ketika WNI tersebut dalam keadaan hidup, bahkan juga ketika WNI meninggal dunia di luar wilayah Indonesia, negara melalui perwakilannya wajib untuk memberikan perlindungan. Dalam kasus kematian WNI di luar negeri, pelindungan yang diberikan negara tidak hanya dalam bentuk pelaporan kematian, melainkan termasuk repatriasi jenazah ke Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perlindungan WNI di Luar Negeri

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu kita pahami terlebih dahulu pengertian dan dasar hukum perlindungan dan Warga Negara Indonesia (“WNI).

    Perlindungan adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan WNI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak,[1] dengan demikian negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.[2] Hal tersebut tertulis dalam alinea ke-4 pembukaanUUD 1945 .

    KLINIK TERKAIT

    WNA Bisa Punya KTP Elektronik, Ini Bedanya dengan Milik WNI

    WNA Bisa Punya KTP Elektronik, Ini Bedanya dengan Milik WNI

    Adapun yang dimaksud dengan WNI menurut Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yaitu:[3]

    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Definisi WNI juga dapat Anda temukan dalam Pasal 2 UU 12/2006  yang berbunyi:

    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

    Pasal 1 ayat (1) Permenlu 5/2018 mengatur bahwa perlindungan WNI di luar negeri merupakan segala upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan WNI di luar negeri. Perlindungan tersebut dilakukan oleh:[4]

    1. Negara, yang dilaksanakan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri
    2. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Luar Negeri
    3. Perwakilan, dalam koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri
    4. Lembaga/Badan, dalam koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

    Menurut Permenlu 5/2018, terdapat 2 (dua) jenis perlindungan yaitu perlindungan konsuler dan perlindungan diplomatik.[5]

    Bentuk perlindungan kekonsuleran meliputi salah satunya penyampaian keterangan dalam hal terjadinya kematian, perwalian, pelindungan, kapal rusak, dan kecelakaan udara.[6] Sedangkan perlindungan diplomatik diberikan dalam hal pelindungan kekonsuleran telah diberikan secara maksimal, dan/atau terdapat pertimbangan khusus.[7]

    Dalam hal WNI yang bersangkutan membutuhkan respons cepat dari Indonesia, negara wajib melakukan hal yang diatur pada Pasal 4 ayat (4) Permenlu 5/2018 sebagai berikut:[8]

    1. menjawab pengaduan dan/atau laporan dengan cepat
    2. mengkaji secara cepat dan tepat permasalahan yang dihadapi WNI
    3. menetapkan langkah penanganan permasalahan, dan
    4. melaksanakan penanganan permasalahan.

    Sebagai informasi tambahan, bagi WNI yang berada di luar negeri dapat menelurusi portal Peduli WNI untuk mengakses pelayanan dan perlindungan bagi WNI yang di luar negeri.

    Perlindungan WNI yang Meninggal di Luar Negeri

    Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Perpres 96/2018, apabila WNI meninggal dunia di luar wilayah Indonesia, maka kematian tersebut wajib dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

    1. kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat,
    2. dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan
    3. surat keterangan yang menunjukan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

    Kemudian Pasal 46 ayat (2) Perpres 96/2018 mengatur bahwa dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi orang asing, maka pencatatan kematian WNI dilaksanakan pada perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:

    1. surat keterangan kematian dan instansi yang berwenang di negara setempat,
    2. dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan
    3. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

    Repatriasi Jenazah WNI ke Indonesia

    Repatriasi adalah pemulangan kembali orang ke tanah airnya.[9] Dalam hal jenazah WNI yang hendak direpatriasi, maka berdasarkan informasi yang kami telusuri dari laman Pelaporan Kematian di Luar Negeri terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi antara lain:

    1. mengisi form pelaporan kematian;
    2. paspor Republik Indonesia almarhum asli;
    3. jika almarhum berdomisili di negara tersebut, maka dibutuhkan fotokopi ID Card negara bersangkutan;
    4. sertifikat kematian yang dikeluarkan instansi dimana almarhum meninggal dunia (diterjemahkan dan dilegalisasi);
    5. embalming certificate;
    6. Laissez-Passer for a corpse, dan
    7. fotokopi tiket pesawat untuk pengiriman jenazah.

    Kementerian Luar Negeri RI (“Kemlu”) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Jika syarat-syarat telah dipenuhi, kedutaan besar Indonesia di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan negara beserta otoritas yang berwenang mengurusi jenazah tersebut.

    Untuk proses repatriasi jenazah, berdasarkan Permenkeu 74/PMK.04/2021  tentang rush handling, jenazah dan abu jenazah termasuk kedalam kategori barang impor rush handling atau pelayanan segera.[10] Artinya, pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.[11]

    Kawasan pabean sendiri merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.[12] Kemudian, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf k UU 17/2006, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah/abu jenazah yang diimpor ke Indonesia bebas dari bea masuk.

    Kesimpulannya, WNI akan tetap mendapat perlindungan dari negara, dimanapun ia berada. Perlindungan yang diberikan bukan hanya ketika WNI tersebut dalam keadaan hidup, bahkan ketika WNI meninggal dunia di luar wilayah Indonesia, negara melalui perwakilannya wajib untuk memberikan pelindungan. Dalam kasus kematian WNI di luar negeri, pelindungan yang diberikan negara tidak hanya dalam bentuk pelaporan kematian, melainkan termasuk repatriasi jenazah ke Indonesia.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    5. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
    6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impir untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

    Referensi:

    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Selasa, 31 Mei 2022 pukul 10.16 WIB;
    2. Pelaporan Kematian di Luar Negeri, diakses pada hari Senin, 30 Mei 2022, pukul 14.25 WIB;
    3. Peduli WNI diakses pada Senin, 30 Mei 2022, pukul 15.00 WIB;
    4. Menlu Wajib Lindungi WNI di Luar Negeri, diakses pada Senin, 30 Mei 2022, pukul 12.30 WIB.

    [1]Menlu Wajib Lindungi WNI di Luar Negeri, diakses pada hari Senin, 30 Mei 2022, pukul 12.30 WIB.

    [2] Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  (“UUD 1945”)

    [3] Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.

    [4] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri ("Permenlu 5/2018")

    [5] Pasal 7 Permenlu 5/2018.

    [6] Pasal 8 huruf (1) Permenlu 5/2018.

    [7] Pasal 12 ayat (1) Permenlu 5/2018.

    [8] Pasal 4 ayat (4) Permenlu 5/2018.

    [9]Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”)

    [10] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) (“Permenkeu 74/PMK.04/2021”)

    [11] Pasal 1 ayat (4) Permenkeu 74/PMK.04/2021

    [12] Pasal 1 ayat (1) Permenkeu 74/PMK.04/2021

    Tags

    hukum internasional
    kewarganegaraan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!