Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Kantor Cabang Memberikan Laporan Investasi ke BKPM?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perlukah Kantor Cabang Memberikan Laporan Investasi ke BKPM?

Perlukah Kantor Cabang Memberikan Laporan Investasi ke BKPM?
Ricky Pratomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Kantor Cabang Memberikan Laporan Investasi ke BKPM?

PERTANYAAN

Apakah perusahaan dalam negeri yang memiliki kantor cabang di kota lain masih perlu melaporkan laporan investasi ke BKPM? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Intisari:

     

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    Syarat Memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

     

    Pada dasarnya, setiap perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) secara berkala.

     

    Kantor Cabang Perusahaan (“KCP”) tidak perlu melaporkan laporan investasi lagi karena laporan kegiatan KCP telah disatukan dengan LKPM perusahaan induk untuk disampaikan pada pihak yang berwenang (termasuk BKPM).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pertama-tama kami akan menjabarkan fakta-fakta dari pertanyaan Anda, sebagai berikut:

     

    1.  Perusahaan dalam negeri diasumsikan sebagai Penanam Modal Dalam Negeri (“Perusahaan PMDN”), yaitu badan usaha Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.[1]

     

    2.    Kantor cabang diasumsikan sebagai Kantor Cabang Perusahaan (“KCP”), yaitu perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.[2]

     

    3.  Laporan investasi diasumsikan sebagai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”), yaitu laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.[3]

     

    Kewajiban Menyampaikan LKPM

    Pada dasarnya, setiap perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal (sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal yang telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaan Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal) wajib membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala.[4] LKPM tersebut disampaikan kepada:[5]

    a.    Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”);

    b.    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“BPMPTSP”) Provinsi;

    c.    BPMPTSP Kabupaten/Kota; dan

    d.    Badan Pengusahaan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB –  jika lokasi proyek di wilayah KPBPB) atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK – jika lokasi proyek di wilayah KEK).

     

    Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai kewajiban membuat dan menyampaikan LKPM tercantum pada Pasal 12 ayat (4) Perka BKPM 17/2015 yang berbunyi:

     

    Perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) perizinan penanaman modal, wajib membuat dan menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota).[6]

     

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan induklah yang wajib membuat dan menyampaikan LKPM masing-masing KCP miliknya. LKPM masing-masing KCP tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari LKPM perusahaan induk.[7] Jadi, KCP cukup menyampaikan LKPM-nya bersama dengan LKPM perusahaan induk.

     

    Sanksi Bagi Perusahaan Jika Tidak Menyampaikan LKPM

    Jika perusahaan induk tidak memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM, maka terhadap perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang berupa:[8]

    a.    Peringatan tertulis dan/atau peringatan secara daring;

    b.    Pembatasan kegiatan usaha;

    c.    Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau

    d.    Pembatalan/pencabutan perizinan penanaman modal dan/atau kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

    3.    Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaan Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;

    4.    Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal;

    5.    Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

     



    [1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”)

    [2] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”)

    [3] Pasal 1 angka 38 Peraturan Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“Perka BKPM 17/2015”)

    [4] Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf e Perka BKPM 17/2015. Untuk informasi lebih lanjut mengenai izin prinsip penanaman modal, lihat ILB No. 2904 dan No. 2752, serta ILD No. 430

    [5] Pasal 12 ayat (1) Perka BKPM 17/2015

    [6] Untuk informasi lebih lanjut mengenai kewajiban Perusahaan PMDN, lihat ILB No. 2765

    [7] Lihat Lampiran XIX Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal

    [8] Pasal 28 jo. Pasal 29 Perka BKPM 17/2015

     

    Tags

    penanaman modal asing
    ptsp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!