KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

PERTANYAAN

Seorang ibu berumur 70 tahun dalam keadaan sehat ingin menjual sebidang tanah yang sejak dibeli sudah bersertifikat atas namanya sendiri. Suaminya sudah meninggal dunia lama setelah pembelian tanah tersebut. Apakah diperlukan persetujuan dari anaknya? Bila diperlukan, dalam bentuk apa dan siapa yang harus mempersiapkannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya perlu diperhatikan dahulu status dari kepemilikan tanah yang hendak dijual. Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal.

    Lantas, bagaimana pengaturan hukumnya apabila tanah tersebut termasuk dalam harta bersama dengan suaminya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 09 Januari 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 19 September 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa keyakinan yang dianut dari pihak ibu dan suaminya. Kami asumsikan bahwa pihak  dan suaminya bukan beragama Islam sehingga akan tunduk pada ketentuan dalam KUH Perdata.

    Kemudian Anda juga tidak menyebutkan apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu (diperoleh sebelum menikah dengan almarhum suaminya) atau tanah tersebut diperoleh dalam perkawinan dengan almarhum suaminya. Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa sertifikat tanah atas nama si ibu, tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik si ibu sendiri.

     

    Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bawaan

    Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal. Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.

    Penjelasan lebih lanjut mengenai harta benda dalam perkawinan dapat Anda simak Apakah Utang Istri Juga Menjadi Tanggung Jawab Suami?

     

    Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bersama

    Selanjutnya, dalam hal tanah yang ingin dijual tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai warisan dari ayahnya).[1] Apabila tanah tersebut dijual, namun anak-anak dalam keadaan tidak setuju, maka penjualan tersebut tidak dapat dilakukan.

    Dalam melakukan jual beli tanah tepatnya pada melakukan pendaftaran perubahan kepemilikan tanah karena jual beli maka diperlukan dokumen-dokumen berikut:[2]

    1. surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
    2. surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
    3. akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan (dalam hal ini akta jual beli):
    4. bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
    5. bukti identitas penerima hak;
    6. sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan;
    7. izin pemindahan hak (dalam hal pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicatat bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang atau pemindahan hak pakai atas tanah negara)[3];
    8. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU 1/2022, dalam hal bea tersebut terutang;
    9. bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam PP 34/2016, dalam hal pajak tersebut terutang.

    Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah si ibu dan anak-anak selaku para ahli waris, maka dapat disertakan bukti terlampir sebagai surat tanda bukti sebagai ahli waris yaitu:[4]

    1. Wasiat dari pewaris;
    2. Putusan pengadilan;
    3. Penetapan hakim/ketua pengadilan;
    4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
    5. Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
    6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

    Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dibutuhkan untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah warisan tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     


    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pertanahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pertanahan yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pertanahan yang diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pertanahan.

    [1] Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [2] Pasal 103 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    [3] Pasal 98 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 (“Permen ATR/Kepala BPN 16/2021”)

    [4] Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021

    Tags

    pendaftaran tanah
    warisan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!