Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pernah Dipenjara Satu Tahun, Bolehkah Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pernah Dipenjara Satu Tahun, Bolehkah Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah?

Pernah Dipenjara Satu Tahun, Bolehkah Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pernah Dipenjara Satu Tahun, Bolehkah Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah?

PERTANYAAN

Ada calon kepala daerah yang dulu pernah dijatuhi vonis satu tahun penjara dan sudah bebas tahun 2011. Menurut pandangan hukum apakah yang bersangkutan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah lagi? Demikian pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 27 Mei 2015.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Wali Kota Mundur dari Jabatan karena Mencalonkan Gubernur

    Hukumnya Wali Kota Mundur dari Jabatan karena Mencalonkan Gubernur

     

     

    Mantan terpidana yang pernah dijatuhi vonis satu tahun penjara dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah apabila telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya.

     

    Juga membuat surat pernyataan secara tertulis dan ditandatangani oleh calon sendiri, yang berisi bahwa ia telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, seorang Warga Negara Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”), yaitu:

    a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b.    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    c.    berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

    d.    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

    e.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

    f.     tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

    g.    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    h.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

    i.      menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

    j.     tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

    k.    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    l.      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

    m.  belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

    n.    belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

    o.    berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

    p.    tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

    q.    menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

    r.     menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

    s.    berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

     

    Anda mengatakan bahwa orang yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah tersebut dulu pernah dijatuhi vonis satu tahun penjara dan sudah bebas tahun 2011.

     

    Merujuk pada pasal di atas, untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, orang tersebut harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Surat pernyataan ini juga harus dibuat secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.[1]

     

    Mantan terpidana ini juga harus menyertakan surat keterangan dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya terkait ia telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.[2]

     

    Jadi, selama ia memenuhi syarat-syarat di atas, walaupun ia pernah divonis satu tahun penjara, ia dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.



    [1] Pasal 45 ayat (2) huruf a jo. Pasal 7 huruf g UU 10/2016

    [2] Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 UU 10/2016

    Tags

    penjara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!