Intisari:
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Perlu diketahui, jika jangka waktu telah berakhir, perpanjangan STNK dan TNKB tersebut dilakukan dengan menerbitkan STNK dan TNKB yang baru.
Biaya penerbitan STNK dan TNKB adalah sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): a. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp. 50.000,00 b. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp. 75.000,00 c. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp. 0,00
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): a. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp. 30.000,00 b. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp. 50.000,00
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, alangkah baiknya apabila kita menelaah terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkap Regident Ranmor”), dijelaskan mengenai definisi TNKB yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.”
Dalam bahasa sehari-hari, kita biasa menyebut TNKB ini dengan pelat nomor kendaraan.
TNKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.[1] Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.[2]
Sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya TNKB (5 tahun tersebut), TNKB dan STNK wajib diajukan permohonan perpanjangan.[3]
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, UU Lalu Lintas hanya mewajibkan dilakukannya permohonan perpanjangan TNKB.
Perlu diketahui, jika jangka waktu telah berakhir, perpanjangan STNK dan TNKB tersebut dilakukan dengan menerbitkan STNK dan TNKB yang baru.[4]
Tarif penerbitan STNK dan TNKB itu sendiri diatur selengkapnya dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:
Poin III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
d. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp. 50.000,00
e. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp. 75.000,00
f. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp. 0,00
Poin IV Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
c. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp. 30.000,00
d. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp. 50.000,00
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat kami simpulkan bahwa biaya yang seharusnya Anda keluarkan adalah sebesar Rp. 50 ribu untuk Penerbitan STNK Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum dan jika kendaraan bermotor roda 4 atau lebih maka biayanya sebesar Rp. 75 ribu. Sedangkan, untuk penerbitan TNKB, biaya yang harus dikeluarkan adalah untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah sebesar Rp. 30 ribu dan jika kendaraan bermotor Anda merupakan roda 4 atau lebih maka biayanya adalah Rp. 50 ribu.
Penting untuk diketahui bahwa penyelenggaraan Regident Ranmor harus dilaksanakan secara sistematis, profesional, unggul, terpadu, berkesinambungan, dan akuntabel melalui Sistem Manajemen Regident Ranmor, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) Perkap Regident Ranmor, yang mana tidak tercermin dalam kinerja oknum petugas Samsat yang Anda sebutkan. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, tindakan oknum petugas Samsat tersebut tidaklah berdasar hukum.
Demikianlah jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
[1] Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”)
[2] Penjelasan Pasal 70 ayat (2) UU Lalu Lintas
[3] Pasal 70 ayat (3) UU Lalu Lintas
[4] Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 88 Perkap Regident Ranmor