Berdasarkan Peraturan KPPU 2/2010 disebutkan bahwa tender dapat dilakukan secara terbatas, termasuk juga penunjukan langsung atau pemilihan langsung. Tender terbatas dan penunjukan langsung ini tentunya tidak perlu diumumkan secara luas. Di sisi lain, dalam peraturan tersebut diatur bahwa salah satu indikasi persekongkolan tender adalah tidak transparan, tertutup dan tidak diumumkan secara luas. Lantas, bagaimanakah penafsiran tender yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas tersebut, jika perusahaan melakukan tender terbatas atau penunjukan langsung? Apakah jika tidak diumumkan secara luas dapat terindikasi persekongkolan tender? Selain itu, aturan persekongkolan tender di Peraturan KPPU 2/2010 bersifat kumulatif atau alternatif? Terima kasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam memutus adanya persekongkolan tender, harus memperhatikan semua aturan hukum yang terkait dengan tender atau pengadaan barang/jasa yang memuat jenis-jenis tender dan tata cara pelaksanaannya.
Misalnya dalam Perpres 12/2021 dikenal adanya penunjukan langsung dan pengadaan langsung yang juga dikenal dengan tender terbatas. Tender terbatas melalui pengadaan langsung atau penunjukan langsung tidak termasuk dalam persekongkolan tender karena hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun tidak diumumkan secara luas, penunjukan langsung atau pengadaan langsung dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun menjawab pertanyaan Anda tentang unsur bersekongkol yang diatur di dalam Peraturan KPPU 2/2010, sifatnya alternatif karena terdapat frasa ‘antara lain dapat berupa’.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tujuan Pelaksanaan Tender
Untuk menjawab pertanyaan tentang apakah tender terbatas dan penunjukan langsung tidak sejalan dengan Peraturan KPPU 2/2010, maka perlu dikaji terlebih dahulu tentang pengertian dan tujuan dilaksanakannya tender.
Tender adalah tawaran mengajukan sebuah harga untuk memborong suatu pekerjaan, maupun untuk pengadaan barang-barang atau untuk menyediakan jasa-jasa tertentu.[1]
Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka cakupan tawaran pengajuan harga dalam tender meliputi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
memborong/melaksanakan suatu pekerjaan tertentu;
pengadaan barang dan/atau jasa;
membeli barang dan/atau jasa; serta
menjual barang dan/atau jasa
Adapun pengertian tender menurut Pasal 1 angka 36 Perpres 12/2021 adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya.
Dalam pelaksanaan penawaran tender, tujuan utama yang ingin dicapai adalah memberikan kesempatan yang seimbang bagi semua penawar, sehingga menghasilkan harga yang paling murah dengan keluaran yang optimal dan berhasil guna.
Apa itu Persekongkolan Tender?
Kegiatan tender terdapat kemungkinan persekongkolan dalam prosesnya. Banyak dijumpai dalam praktik, bahwa kegiatan tender barang/jasa selalu dikaitkan dengan persekongkolan. ]
Persekongkolan mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu terdapat kerjasama yang melibatkan dua atau lebih pelaku usaha yang secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Disinilah Pasal 22 UU 5/1999jo Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 diberlakukan sebagai bentuk perlindungan hukum apabila terdapat persekongkolan tender.
Adapun bentuk persekongkolan yang dimaksud dalam Pasal 22 UU 5/1999 dijabarkan dalam Lampiran Peraturan KPPU 2/2010 angka 3.2 poin (2) yang berbunyi:
Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:
kerja sama antara dua pihak atau lebih;
secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
tidak menolak melakukan tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mengatur memenangkan peserta tender tertentu;
pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.
Dalam hal bentuk persekongkolan yang dimaksud, sifatnya adalah alternatif, mengingat terdapat kata-kata ‘antara lain dapat berupa’.
Penunjukan Langsung dalam Tender/Pengadaan Barang/Jasa
Dalam mengkaji adanya persekongkolan tender, KPPU tidak bisa lepas dari peraturan hukum yang mengatur tentang tender. Misalnya saja tentang metode-metode tender yang masing-masing telah ditentukan tata cara pelaksanaannya.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah tunduk pada beberapa aturan hukum yang berlaku terkait teknis pelaksanaannya. Dimulai dari UU 1/2004, UU Cipta Kerja, sampai pada Perpres 12/2021.
Merujuk pada aturan hukum tentang pengadaan barang dan jasa memang dikenal model penunjukan langsung dan pengadaan langsung. Penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.[2]
Sedangkan pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan batasan nilai paling banyak Rp200 juta.[3]
Aturan hukum tentang pengadaan barang/jasa juga tunduk pada UU Cipta Kerja. Merujuk pada Pasal 97 UU Cipta Kerja, pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa wajib mengalokasikan 40% produk/jasa dari UMKM. Artinya, dalam proses tender harus mengutamakan UMKM dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
Perlu diperhatikan bahwa jenis-jenis tender yang akan dilaksanakan oleh pihak panitia tender harus disesuaikan dengan aturan hukum yang ada, seperti misalnya jenis barang/jasa, nilai tender tersebut, dan juga tata cara dari jenis tender yang dipilih.
Sebagai contoh, apabila panitia tender hendak melaksanakan tender pengerjaan konstruksi senilai kurang dari Rp200 juta, diperkenankan melakukan pengadaan langsung, tanpa proses lelang terbuka.[4]
Dalam hal panitia pengadaan telah melaksanakan aturan hukum terkait dengan pengadaan barang/ jasa, maka dapat dikatakan tidak ada persekongkolan tender.
Larangan persekongkolan tender pada dasarnya tidak hanya diatur di dalam Pasal 22 UU 5/1999, namun juga terdapat dalam Pasal 78 dan Pasal 80 Perpres 12/2021 yang memberikan ancaman sanksi bagi peserta yang terindikasi melakukan persekongkolan untuk mengatur harga penawaran dalam proses tender.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa tender terbatas melalui pengadaan langsung atau penunjukan langsung tidak termasuk dalam persekongkolan tender karena hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun tidak diumumkan secara luas, penunjukan langsung atau pengadaan langsung dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun menjawab pertanyaan Anda tentang unsur bersekongkol yang diatur di dalam Peraturan KPPU 2/2010, sifatnya alternatif karena terdapat frasa ‘antara lain dapat berupa’.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang persekongkolan tender, semoga bermanfaat.